blank
Sejumlah peserta mengikuti proses pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL- Jumlah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 752 titik di Kota Tegal hingga kini masih kekurangan sebanyak 61 personel. Hal itu terungkap dalam proses pelantikan serentak PTPS yang berlangsung di empat tempat terpisah, yaitu untuk Wilayah Tegal Timur di Hotel Riez Palace, Tegal Selatan di Plaza Hotel, Tegal Barat di Plaza Hotel dan Margadana di Hotel Bahari Inn, Senin (25/3).

Menurut Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nurbaeni, belum optimalnya perekrutan formasi PTPS di empat kecamatan di Kota Tegal karena terganjal regulasi Undang-Undang (UU) No 7 / 2017 tentang Pemilu. Dalam ketentuan tersebut untuk kriteria persyaratan mendaftar PTPS yakni minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan SMA. Dengan kondisi tersebut, dari total kebutuhan sebanyak 752 PTPS yang tersebar di 27 kelurahan dan empat kecamatan, Bawaslu Kota Tegal baru melantik 691 personel.

Terdiri, PTPS Tegal Selatan 188 personel, Margadana 169 personel, Tegal Barat 175 personel dan Tegal Timur baru 159 personel karena kurang 61 personel. “Pada saat pendaftaran PTPS, sebenarnya sudah melebihi dari target kebutuhan PTPS karena mencapai 993 pendaftar, namun sekitar 302 pendaftar PTPS dinyatakan gugur karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kriteria karena usianya kurang dari 25 tahun,” ungkapnya.

Dia mengemukakan, dengan adanya pertimbangan kekurangan formasi PTPS tersebut Panwascam Tegal Timur diberi waktu selama satu pekan mendatang agar kembali membuka pendaftaran untuk melengkapi kebutuhan. (SuaraBaru.id/Hoed)