blank
Warga saat menggelar pertemuan di pesantren Al Muhammad guna membahas persoalan pelepasan tanah. foto: Suarabaru.id/Wahono

BLORA – Warga Wonorejo, dan sekitarnya, tetap menuntut legalisasi tanah yang sudah puluhan ditempati jadi hak miliknya. Selain itu, sepakat berdialog dengan Pemkab Blora, dan menunda sementara aksi demo besar-besaran.

Agenda bertemu kedua belah pihak disepakati pada Kamis (21/3), setelah sebelumnya pada Rabu (20/3) malam, Wakil Bupati (Wabup) Blora H. Arief Rohman mendatangi warga Wonorejo.

Saat bertemu Wabup disepakati pertemuan dengan Pemkab tidak usah ke Blora. Intinya, Perwakilan Pemkab, jajaran Forkopimda, dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) terkait siap datang ke Wonorejo.

Koordinator warga Wonorejo, Harpono, menegaskan dalam pertemuan antarwarga yang digelar di pondok pesantren (Ponpes) Al Muhammad Cepu, membahas seputar pelepasan tanah Wonorejo menjadi milik warga.

Disebutkan, Bupati menyetujui tuntutan warga untuk melepaskan tanah seluas 81 hektar yang saat ini berstatus hak pakai milik Pemkab, namun Bupati juga harus aman secara hukum.

Harpono menjelaskan, Senin (25/3) atau Rabu (27/3) depan, Wabub beserta jajarannya dan tim kajian hukum Pemkab Blora akan mengajak pertemuan dengan perwakilan warga.

”Nanti didiskusikan strategi pelepasan hak pakai Pemkab menjadi sertifikat hak milik (SHM), apakah bisa diselesaikan di Blora atau harus sampai provinsi atau pusat,” jelasnya.

Tunda Aksi

Wabup Blora Arief Rohman, menyatakan Pemkab akan mengawal sampai ke Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah  Pusat untuk mendampingi warga sampai proses selesai.

“Kami  siap bertemu warga Senin depan, dan siap mengawal warga ke Pemprov dan pusat hingga masalah ini tuntas,” paparnya.

Dalam masalah ini, warga sebenarnya sudah menyiapkan aksi kedua secara besar-besaran pada 1 April 2019 di kantor Bupati Blora. Namun rencana ditunda dulu diganti dialog dengan Pemkab di Cepu.

Salah satu tokoh masyarakat lingkungan Wonorejo, Muhammad Husain, dalam pertemuan dengan Pemkab nanti, warga sudah menyiapkan berbagai hal, termasuk sejumlah argumentasi dan dasar hukum.

Salah satu solusi, kata Husain, agar Pemkab bisa melepaskan tanah Wonorejo tanpa harus menabrak hukum dan tidak membuat Bupati terancam secara hukum.

Diberitakan sebelumnya, warga Cepu yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW), Senin (11/3),  turun ke jalan menuntut tanah hak pakai milik Pemkab menjadi hak milik (SHM).

Tidak kurang dari 1.500 warga menggelar aksi damai. Polisi dan personil dari intitusi terkait, mengamankan aksi dengan satu tuntutan pensertifikatan tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.

Waga yang berdemo selama ini berdomisili dengan menempati tanah esk Perhutani di kawasan Tanah di kawasan Wonorejo, Tegalrejo (Kelurahan Cepu), Sarirejo (Kelurahan Ngelo), Jatirejo (Kelurahan Karangboyo).

Suarabaru.id/Wahono).