blank
Bupati Rembang Abdul Hafidz. (Foto Djamal AG)

REMBANG – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku mendapat aduan dari pihak yang tidak sesebutkan namanya, adanya sejumlah guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sering melimpahkan tugas – tugasnya kepada guru kontrak atau guru tidak tetap (GTT). Padahal gaji GTT tidaklah seberapa.
Kepada suarabaru.id, tadi pagi (Senin, 18/3), Abdul Hafidz menegaskan bahwa hal itu tidak boleh terjadi, karena guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) memiliki kewajiban bekerja 37,5 jam per-minggu. Mereka juga menerima gaji sesuai standar ASN, ditambah tunjangan sertifikasi guru. Karena itu guru ASN harus wajib memenuhi tanggungjawabnya dan jangan melimpahkan tanggungjawabnya kepada guru tidak tetap.
“Guru kontrak atau guru tidak tetap jangan dijadikan kalah-kalahan, karehan mereka honornya kecil. Di lingkungan pendidikan tidak boleh terjadi tindakan diskriminatif,” kata Bupati.
Abdul Hafidz menambahkan, apabila praktek semacam itu masih saja terjadi, pihak korban kesewenangan atau siapa pun yang tahu diminta melapor secara berjenjang kepada pengawas sekolah. Pengawas yang menerima laporan wajib menindaklanjuti, dengan cara menyampaikan persoalan itu kepada Dinas Pendidikan, supaya ada pembinaan.
“Gak usah takut, laporkan saja ke pengawas sekolah jika ada guru tidak tetap dijadikan sasaran tumpuhan pekerjaan,” saran Bupati, sambil menambahkan bahwa masing-masing pegawao memiliki tanggung jawab sesuai tugas pokoknya.
Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Rembang, Ahmad Sururi juga mengaku mendapat informasi adanya guru tidak tetap yang dibebani banyak tugas oleh guru ASN. Dia minta kepada pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini. “Saya sudah lama mendengar persoalan itu, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab guru ASN justru dibebankan kepada guru tidak tetap,” terangnya.
Ahmad Sururi menekankan, apabila muncul praktek diskriminatif terhadap guru tidak tetap, kepala sekolah terkait harus berani menegur. Jangan sebaliknya malah dibiarkan saja. Suarabaru.id/Djamal AG