blank
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko menunjukkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2018
Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal kembali melakukan verifikasi terhadap ribuan pemilih, termasuk di antaranya yang berusia di bawah 17 tahun dan di atas 90 tahun. Hal itu dilakukan menyusul adanya permintaan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 02.

Menurut Komisioner KPU, Thomas Budiono, Rabu (20/3), verifikasi ulang dilakukan menindaklanjuti perintah dari KPU Pusat untuk memverifikasi ulang terhadap 8.010 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain yang berusia lebih dari 90 tahun dan belum berumur 17 tahun, kami juga memverifikasi ulang pemilih yang lahir 1 Januari, 31 Juli, dan 31 Desember,” katanya.

Dia mengemukakan, dari hasil proses verifikasi yang didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan Tim BPN 02, dan TKN 01 tingkat Kota Tegal, ternyata semuanya benar. Verikasi dilakukan secara sampling terhadap pemilih di Kecamatan Tegal Timur, Tegal Selatan, dan Margadana.

Thomas mengatakan, untuk proses pelipatan dan penyortiran surat suara yang akan digunakan pada, 17 April 2019 sudah selesai dilakukan. Selanjutnya pihaknya mulai mempersiapan pengepakan logistik ke dalam kotak suara yang dimulai minggu depan. Dalam proses pengamanan logistik pemilu juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian. “Kami berharap seluruh logistik pemilu sudah siap sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Selain itu, juga berharap agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar tertib, aman, lancar dan kondusif,” tandasnya. (Hoed)