blank
Kepala Bidang Intelejen Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Jawa Tengah Tohadi. Foto: Suarabaru.id

 

KUDUS – Kantor Imigrasi Jawa Tengah berhasil menindak ratusan warga negara asing (WNA) yang kedapatan melanggar ketentuan imigrasi.  Meski demikian,  jumlah WNA yang melanggar cenderung menurun dari tahun ke tahun.

Kepala Bidang Intelejen Penindakan Divisi Keimigrasian Kantor Wilaya Jawa Tengah Tohadi mengatakan, di tahun 2018, ada 197 WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian. Sementara, di tahun 2019 ini, jumlah WNA yang mendapat penindakan sebanyak 31 orang.

”Jadi, ada kecenderungan menurun dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Tohadi saat hadir dalam rapat koordinasi Tim Pemantauan Orang Asing (Timpora) di Hotel Gripta, Selasa (19/3).

Menurut Tohadi,  para WNA yang ditindak rata-rata melanggar pasal 121 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Mereka WNA dilakukan penindakan berupa tindakan adminitrasi keimigrasian (TAK) dan dilakukan penegakan hukum secara projusticia,” tambahnya.

Lebih lanjut, menurutnya para WNA ini melanggar berbagai macam pelanggaran. Mulai dari kawin campur hingga penyalahgunaan visa. “Sejauh ini untuk WNA tidak luput dari pengawasan. Baik dari yang ada diwisata, kunjungan, hingga WNA tetap selalu diawasi,” tandasnya.

4 Juta Warga Asing

Sementara, terkait data Imigrasi, total ada lebih dari empat juta WNA yang datang ke Jateng sejak 2018 hingga Februari 2019.  Jumlah WNA yang datang ke Jateng tersebut didominasi warga Cina. “Dari data WNA pemegang izin tingggal terbatas (ITAS) sampai dengan bulan Februari 2019 lalu. Dari 5 kebangsaan terbanyak,WNA dari Cina yang paling mendominasi,” katanya.

Ia mengatakan, dari data keseluruhan WNA pemegang ITAS per  bulan Februari 2019 ada sebanyak 4.070. Mereka dari berbagai macam negara asing. Mulai dari Cina, Korea Selatan, India, Thailand, dan Filipina.

Adapun untuk rinciannya, WNA dari Cina ada sebanyak 945 jiwa. Kemudian WNA yang berasal Korsel sebanyak 530, lalu WNA dari India ada 412, WNA dari Thailand ada sebanyak 294, WNA dari Filipina ada 209, serta sebanyak 1.650 WNA dari 115 negara lainnya. “Mereka tersebar di Semarang, Surakarta, Cilacap, Pemalang, Pati, dan Wonosobo,” jelasnya.

Menurutnya, Imigrasi akan bertindak tegas jika WNA yang datang tersebut melanggar aturan perundangan.“Untuk tindakan administratif keimigrasian diantaranya pencantuman cekal, pembatasan, perubahan hingga pembatalan infal, larangan untuk berada di tempat tinggal tertentu, keharusan untuk betempat tinggal, deportasi,  hingga pengenaan biaya beban,” ujarnya.

Suarabaru.id/Tm