blank
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Reskrim Polres Rembang.(Foto: Djamal AG)

REMBANG – Lagi, Tim Opsnal Reskrim Polres Rembang meringkus seorang lelaki yang diduga pelaku pencurian. Kali ini yang jadi sasaran penangkapan adalah Arif Winarko (33) asal Desa Gedangan, Kecamatan Rembang. Dia ditangkap saat berada di warung kopi miliknya, Selasa (19/3) sekitar pukul 20.00.

Peristiwa pencurian diketahui di Perum Griya Utama, Desa Tireman, tepatnya di rumah Viki Intan Safitripada, Senin (18/3), sekitar pukul 02.00. Pemilik rumah tahu ada pencurian setelah terbangun dari tidurnya dan melihat sejumlah barang miliknya raib.

Saat kejadian, suasana di perumahan tersebut memang baru sepi, karena penghuninya tidur. Keadaan sepi itulah dimanfaatkan pelaku untuk melaksanakan niat jahatnya.

Tim Opsnal Polres Rembang membekuk tersangka, setelah mendapatkan alat bukti yang cukup. Pada malam itu juga pelaku diserahkan kepada petugas piket Unit Reskrim untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak dan jenisnya beragam, yakni uang tunai Rp 1.015.00, satu unit TV led merek Panasonic, satu buah tas, dua gelang karir, satu gelang krepyak, satu anting, , satu kalung kaku, satu kalung lemas, sebuah kotak perhiasan, dan warna merah.

Selain itu, juga diamankan dari tangan tersangka, yakni dua buah dompet perhiasan, enam lembar surat perhiasan, senter, obeng, dua HP, sepasang sandal, sepeda motor Vario warna hitam putih, dan pakaian milik tersangka.

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Daeli, mengatakan polisi bertindak setelah mendapat laporan dari korban pencurian. “Tim Opsnal Reskrim melakukan olah TKP, dan hasil penyelidikannya mengarah pada tersangka,” terangnya.(suarabaru.id/Djamal AG)