blank
Kapolsek Laweyan Polresta Surakarta Kompol Ari Sumarwono tengah meminta keterangan RN terkait tindak pencurian sepedamotor  AD 2032 NH. (Foto: Adji W)

SOLO- Pekerja kuliner nekat mencuri motor milik teman kerja. Itu dilakukan RN (20) pekerja bidang kuliner terhadap motor AD  2032 NH milik terhadap Achmad Sholikan warga Bumi Laweyan Surakarta. Tindakan tersangka asal Pabean Cantian Surabaya didorong kondisi terdesak hutang pinjaman online yang  telah jatuh tempo.

“Tersangka berhasil dibekuk di sebuah tempat kos di Kartasura Kab Sukoharjo, setelah 24 jam kasusnya dilaporkan korban ke polisi” kata Kapolsekta Laweyan Kompol Ari Sumarwono dalam gelar perkara di Mapolsekta setempat, Selasa ( 19/3).

Tindak kejahatan RN yang bekerja pada stan kuliner di Solo Grand Mall Jalan Slamet Riyadi Solo,  lanjut Kompol Ari Sumarwono, berlangsung  13 Maret 2019 malam. Ketika itu tersangka memboncengkan AAF (17) adiknya menggunakan sepeda motor R  6198 LR dari tempat kos di Kartasura menuju lokasi parkir basement Solo Grand Mall di Jalan Slamet Riyadi Solo.

Selama perjalanan tersangka memerintahkan AAF untuk  membawa motor yang hendak dijarahnya ke Surabaya. Tiba ditujuan, AAF segera mengambil motor AD 2032 NH yang terpakir di lokasi setempat setelah sebelumnya menerima kunci kontak dari kakaknya. Selanjutnya motor milik Achmad Sholikan  yang telah digasaknya ini langsung dikendarai  tersangka menuju Surabaya. Usai melakukan aksi, RN langsung pulang ke tempat kos.

Hilangnya sepeda motor AD 2032 NH dari lokasi parker  baru diketahui Akhmad Sholikan  sekitar 30 menit  setelah tindak pencurian. Pemilik warga Bumi Laweyan Surakarta yang baru selesai bekerja ini langsung melapor ke Polsekta setempat.

Titik terang diperoleh Polisi setelah memeriksa rekaman CCTV pemantau lokasi parkir Solo Grand Mall. Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwasanya pelaku pencurian adalah RN. Penjemputan kepada tersangka segera dilakukan petugas.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan motor jarahan dibawa AAF ke Surabaya untuk dijual. Petugas langsung menjemput motor jarahan ke Surabaya namun tak berhasil menangkap AAF yang telah melarikan diri, kata Kapolsek Kompol  Kompol Ari Sumarwono.

Utang online.

Masih dalam kesempatan sama  RN kepada petugas mengaku mencuri karena kebingungan sehubungan hutang pinjaman online Rp 3 juta telah jatuh tempo pengembaliannya. Dua hari sebelum menjalan aksi, RN meminjam motor AD 2032 NH dan tanpa sepengetahuan pemilik telah menduplikasi kunci kontak dengan biaya Rp 30.000.

Dari peminjaman ini diketahui, pemilik menempatkan kartu parkir dibawah jok motor AD 2032 . Usai membuat duplikat kunci motor yang hendak dijarahnya, RN menelpon AAF yang tinggal di Surabaya untuk datang ke Solo. Pada tempat disebut terakhir inilah AAF diberi tahu  terkait pencurian motor . Sekaligus diperintah membawa barang jarahan ke Surabaya guna dijual, tuturnya.

Suarabaru/Adji W