blank

BREBES – Sebanyak 8 kasus dugaan korupsi dana desa kini tengah ditangani  unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes. Bahkan, empat kasus di antaranya status hukumnya telah masuk taraf penyidikan. Sedangkan empat lainnya baru proses penyelidikan.

Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, Ipda Iwan Sujarwadi mengatakan, ada empat kasus dugaan penyelewengan dana desa yang prosesnya sudah masuk ke penyidikan, dengan tersangka pada kepala desa (kades).

Keempat kasus tersebut sudah ditangani sejak tahun 2018 lalu. “Dari kasus ini, tiga di antaranya sudah penyidikan di 2018 dan satu kasus lagi naik menjadi penyidikan pada awal 2019 ini. Semua kasus ini, tersangkanya adalah kades,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/3).

Dari empat kasus dugaan korupsi dana desa yang telah masuk penyidikan tersebut, ungkap dia,  di antaranya kasus penyelewengan dana desa di Desa Sindangjaya Kecamatan Ketanggungan, Desa Wanacala Kecamatan Songgom, Desa Cipelem Kecamatan Bulakamba, dan Desa Kedunguter Kecamatan Brebes.

Khusus kasus di Desa Cipelem Bulakamba, sudah masuk pengadilan dan kini dalam proses persidangan. Sedangkan tiga desa lainnya, dalam proses melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.”Dari kasus dugaan korupsi dana desa ini, kerugian negara yang ditimbulkan rata-rata antara Rp 200 juta sampai Rp 300 juta per desa,” ungkapnya.

Selain keempat kasus itu, lanjut dia, pihaknya kini juga tengah memproses empat aduan lagi terkait Dana Desa. Namun empat aduan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.”Ada empat kasus lagi yang menyangkut dana desa, tetapi ini masih dalam penyelidikan kami dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara serta investigasi dari Inspektorat,” sambungnya.

Terpisah,  Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah mengatakan, dana desa yang digelontorkan di Kabupaten Brebes cukup besar sehingga muncul kerawanan penyimpangan. Di tahun 2019 dana desa yang digelontorkan mencapai Rp 440 miliar untuk sebanyak 292 desa.

Jumlah itu, meningkat Rp 97 miliar dari dana desa tahun 2018 yang hanya Rp 343 miliar. Untuk itu, Kejari Brebes telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan dana desa kepada 292 Kades di Brebes, belum lama ini.

Menginggat, besarnya alokasi dana desa itu harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak ada penyelewengan. “Melalui sosialisasi kita sampaikan bahwa Kejaksaan Brebes siap setiap saat untuk menerima konsultasi apa pun yang menjadi permasalahan para pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa,” paparnya.

suarabaru.id/iwan