blank
2.000 Orang Urus Srat Pindah Pemilih ke KPU Pemalang PEMALANG - Sekitar 2.000 orang yang berasal dari berbagai daerah yang berada di Kabupaten Pemalang mulai mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Diperkirakan jumlah tersebut terus bertambah, sebab hingga sekarang masih banyak masyarakat Kabupaten Pemalang maupun para pendatang yang mengurus surat pindah memilih. "Hingga saat ini masyarakat masih diberi kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih dalam Pemilu tahun 2019 hingga tanggal 17 Maret jam 16.00. Sampai tanggal 15 Maret ini, lebih dari 2.000 orang yang mengurus pindah memilih, mereka sebagian besar sebagai pekerja yang bekerja di wilayah Pemalang," tandas Aida Yuni Rahmawati Komisioner KPU Pemalang, kemarin. Dia mengatakan, jumlah pemilih yang masuk ke Pemalang tercatat sekitar 320 orang. Masyarakat Pemalang yang pindah keluar daerah tidak spesifik, tetapi mereka ada yang bekerja, pindah domisili, atau ada yang memang tidak bisa pulang saat Pemilu. KPU memberi kesempatan pada masyarakat yang berada di luar kota untuk mengurus surat pindah memilih hingga 17 Maret. Pasca tanggal tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui regulasi selanjutnya. Bagi para perantau yang yang tahu proses pengurusan formulir A5 mereka langsung mengurus ke KPU atau jajaran dibawahnya. Kalau posisi perantau yang memang tidak ada di Pemalang bisa diuruskan keluarganya. Selain itu, mereka juga bisa mengurus A5 ditempat tujuan mencoblosnya. Terkait informasi mengurus A5, KPU Pemalang melalui para relawan demokrasi terus melalukan sosialisasi salah satunya cara pengurusan formulir A5 atau surat pindah memilih. Relawan demokrasi yang berjumlah sekitar 55 orang selalu menginformasikan tidak hanya teknis pada saat nanti pemungutan suara, tetapi bagaimana warga negara atau warga Pemalang khususnya, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Diperkirakan jumlah perantau di beberapa kecamatan di kabupaten itu jumlahnya puluhan ribu. Namun hingga sekarang sebagian besar perantau belum mengurus formulir A5, sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu mendatang. Sosialisasi dari KPU Pemalang diharapkan lebih dimaksimalkan lagi, sebab sebagian besar masyarakat tidak mengetahui formulir A5, baik prosedur pengurusan maupun fungsi dari A5. Aida mengatakan, diketahui sebelumnya ada 424 pemilih yang mengurus A5 baik yang keluar maupun yang masuk, baik diurus di tempat tujuan maupun di Pemalang. Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kabupaten. Apabila sang pemilih pindah dari Jawa Tengah ke luar Jawa, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat. Suarabaru.id/Hangsae Salah satu masyarakat dari Jawa Barat sedang mengurus surat pindah memilih agar bisa mencoblos saat Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Pemalang. Foto: Hangsae

PEMALANG – Sekitar 2.000 orang yang berasal dari berbagai daerah yang berada di Kabupaten Pemalang mulai mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih. Diperkirakan jumlah tersebut terus bertambah, sebab hingga sekarang masih banyak masyarakat Kabupaten Pemalang maupun para pendatang yang mengurus surat pindah memilih.

“Hingga saat ini masyarakat masih diberi kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih dalam Pemilu tahun 2019 hingga tanggal 17 Maret jam 16.00. Sampai tanggal 15 Maret ini, lebih dari 2.000 orang yang mengurus pindah memilih, mereka sebagian besar sebagai pekerja yang bekerja di wilayah Pemalang,” tandas Aida Yuni Rahmawati Komisioner KPU Pemalang, kemarin.

Dia mengatakan, jumlah pemilih yang masuk ke Pemalang tercatat sekitar 320 orang. Masyarakat Pemalang yang pindah keluar daerah tidak spesifik, tetapi mereka ada yang bekerja, pindah domisili, atau ada yang memang tidak bisa pulang saat Pemilu.

KPU memberi kesempatan pada masyarakat yang berada di luar kota untuk mengurus surat pindah memilih hingga 17 Maret. Pasca tanggal tersebut pihaknya mengaku belum mengetahui regulasi selanjutnya.

Bagi para perantau yang yang tahu proses pengurusan formulir A5 mereka langsung mengurus ke KPU atau jajaran dibawahnya. Kalau posisi perantau yang memang tidak ada di Pemalang bisa diuruskan keluarganya.

Selain itu, mereka juga bisa mengurus A5 ditempat tujuan mencoblosnya. Terkait informasi mengurus A5, KPU Pemalang melalui para relawan demokrasi terus melalukan sosialisasi salah satunya cara pengurusan formulir A5 atau surat pindah memilih.

Relawan demokrasi yang berjumlah sekitar 55 orang selalu menginformasikan tidak hanya teknis pada saat nanti pemungutan suara, tetapi bagaimana warga negara atau warga Pemalang khususnya, masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Diperkirakan jumlah perantau di beberapa kecamatan di kabupaten itu jumlahnya puluhan ribu. Namun hingga sekarang sebagian besar perantau belum mengurus formulir A5, sehingga mereka terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu mendatang. Sosialisasi dari KPU Pemalang diharapkan lebih dimaksimalkan lagi, sebab sebagian besar masyarakat tidak mengetahui formulir A5, baik prosedur pengurusan maupun fungsi dari A5.

Aida mengatakan, diketahui sebelumnya ada 424 pemilih yang mengurus A5 baik yang keluar maupun yang masuk, baik diurus di tempat tujuan maupun di Pemalang.

Perlu diingat juga bahwa tidak semua warga yang mengurus surat pindah memilih mendapatkan semua atau lima surat suara seperti calon presiden-wakil presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, calon DPRD provinsi dan calon DPRD kabupaten. Apabila sang pemilih pindah dari Jawa Tengah ke luar Jawa, maka hanya surat suara calon presiden yang didapat.

Suarabaru.id/Hangsae