blank
Disperindag mendorong pelaku usaha makanan ringan di Kota Magelang memiliki sertifikat dan label halal, (Suarabaru.id/dok)

 

 

MAGELANG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang mendorong pelaku usaha makanan ringan memiliki sertifikat dan label halal. Selain untuk menjamin kehalalan produknya, juga dapat meningkatkan akses pemasaran.

‘’Kita hidup di masyarakat yang mayoritas muslim. Otomatis, label halal berpengaruh pada produk makanan yang diproduksi. Karena itu, kami harap para pelaku usaha untuk memiliki serfitikat halal itu,’’ pinta Kepala Disperindag Kota Magelang, Sri Retno Murtiningsih, kemarin.

Menurutnya, meski pihaknya mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal, tapi tidak melepaskan begitu saja tanpa pendampingan. Pihaknya senantiasa memberi pembinaan, bahkan juga memfasilitasi diraihnya sertifikat dan label itu.

‘’Kami komitmen mendampingi pelaku usaha dan memfasilitasinya. Tahun 2019 ini, kami memberi fasilitas kepada 18 produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2018 sebanyak 12 produk dan tahun 2017 hanya 10 produk,’’ tuturnya.

Mengenai proses mendapatkan sertifikat, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) itu menerangkan,  cukup mudah. Pihaknya sudah dua tahun ini bekerja sama dengan Majelis UIama Indonesia (MUI) untuk penerbitan sertifikatnya. Juga bekerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya, seperti Dinas Kesehatan.

‘’Untuk memastikan produk yang dibuat itu halal harus melalui uji laboratorium. Untuk uji lab itu kita gandeng Dinas Kesehatan. Selain itu, juga disyaratkan usaha yang produknya akan mendapat sertifikat harus sudah mengantongi izin PIRT (produk industri rumah tangga),’’ terangnya.

Dia menjelaskan, biaya untuk mendapatkan sertifikat halal tidak murah. Biayanya sekitar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per produk. Berlakunya selama dua tahun dan bisa diperpanjang. Memang agak mahal, tapi manfaatnya luar biasa. Antara lain kepercayaan konsumen meningkat dan bisa memperluas pemasaran,’’ ujarnya.

Melihat pentingnya sertifikat halal ini, lanjut Retno, pihaknya akan terus memberi fasilitas kepada para pelaku usaha. Apalagi, jumlah usaha makanan ringan di Kota Sejuta Bunga cukup banyak, dan diyakini banyak yang belum bersertifikat halal.

‘’Jumlah UMKM di Kota Magelang lebih dari 7.500, terdiri atas industri, dagang, jasa dan lainnya. Termasuk di dalamnya usaha pembuatan makanan ringan yang mayoritas dikerjakan di rumah-rumah,’’ ungkapnya. (Suarabaru.id/dh)