blank
Limbah jarum suntik yang ditemukan di Taman KH Mansyur Solo. Foto: Aji W

SOLO-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait pembuangan limbah infeksius yang tidak sesuai ketentuan. Menyusul adanya laporan masyarakat mengenai pembuangan ribuan jarum suntik bekas pakai yang dibuang sembarangan di taman di Jalan KH Mansyur Jebres Solo.

“Begitu ada laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan pengecekan di lapangan. Selanjutnya dilakukan pemanggilan terhadap pelaku pembuangan guna diminta pertanggungjawabannya,” kata Waka Polresta Surakarta AKBP Andi Raaifai, Jumat (8/3).
Menurut AKBP Andi Rifai, pembuangan limbah medis ada aturannya. Meski pemilik limbah masih belum ditemukan namun polisi terus berupaya melakukan pengungkapan.

Polisi juga menyelidiki asal muasal ribuan jarum suntik yang dibuang sembarangan. Apakah benda itu dari rumah sakit ataukah klinik. “Barang bukti sudah diamankan. Limbah medis itu pemusnahannya memiliki tata cara tersendiri,” terangnya.

Pada kesempatan terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, Setyowati menyatakan, jarum suntik bekas pakai temuan itu kini dititipkan ke tempat penyimpanan limbah Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr Arif Zainudin Surakarta.

Penitipan pada rumah sakit disebut terakhir didasari pertimbangan karena tempat pelayanan kesehatan yang ada telah memiliki fasilitas penyimpanan limbah infeksius, sesuai standar pemerintah pusat. Mengenai pemusnahannya belum akan dilakukan dalam waktu dekat, sehubungan masih menunggu proses berikutnya.

Sementara itu Kasi Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH, Herri Widiyanto mengatakan pembuangan jarum suntik bekas pakai secara sembarangan merupakan tindakan menyalahi aturan dan dapat dipidanakan.

Karena pembuangan jarum suntik bekas pakai pada taman di jalan KH Mansyur mengakibatkan pencemaran lingkungan dan tak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2014 tentang Pengelolan Limbah B3. Pelaku pembuangan dapat dipidanakan dengan sanksi penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.

Dipastikan limbah yang dibuang tidak berasal dari Solo. Hal ini mengingat seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) maupun klinik kecantikan, di Solo telah memiliki tempat penyimpanan limbah mandiri. Selain itu pengelola juga telah bekerja sama dengan pihak ketiga, dalam menangani limbah.
Sebagaimana diberitakan Suwanto (32) tanpa sengaja menjumpai limbah medis yang dibuang sesecara serampangan.

Petugas kebersihan taman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta ini menemukan ribuan jarum suntik bekas pakai berceceran pada sebuah taman di jalan KLH Mansyur Jebres Solo 5 Maret 2019.

suarabaru.id/Aji W