blank
Tersangka Slamet saat dimintai keterangannya oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Dwi Hendro pada saat jumpa pers, Rabu (6/3) . Foto : Hana Eswe

GROBOGAN-Seorang pria asal Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dibekuk jajaran polisi dari Satres Narkoba Polres Grobogan. Pria ternama Slamet Riyadi (42) itu sehari-harinya mengurus usaha mebelnya di Jepara.

Penangkapan Slamet Riyadi ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada tempat yang kerap dipergunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan. Hal tersebut dibenarkan Wakapolres Grobogan Kompol Dwi Hendro padakepada wartawan, Rabu (6/3) di Mapolres Grobogan.

“Beberapa waktu lalu, petugas kami dari Satres Narkoba berhasil mengamankan saudara Slamet Riyadi, warga Tahunan, Kabupaten Jepara yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Karangrejo, Kecamatan Grobogan bahwa tempat tersebut kerap dipergunakan untuk transaksi narkoba,” jelas Wakapolres.

Barang bukti lain yang disita petugas di antaranya satu set alat hisap (bong), 1 pipet kaca dan potongan sedotan yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, plastik klip kecil, satu bungkus sedotan bengkok, 6 korek gas dan dua unit ponsel.

Di hadapan petugas, para tersangka ini mengaku barang tersebut adalah miliknya dan akan dipergunakan sendiri. “Ini punya saya sendiri dan akan saya konsumsi sendiri. Saya menggunakan barang ini supaya badan lebih segar,” kata tersangka Slamet.

Namun, pihak kepolisian tidak begitu saja mempercayai alasan tersangka. Kompol Dwi Hendro menegaskan, pihaknya tetap melakukan pengembangan kasus tersebut sebab pelaku diindikasikan sebagai pengedar bukan sekedar pemakai.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut,” tutup Kompol Dwi.

suarabaru.id/ Hana Eswe