blank
Wakapolres menunjukkan barang bukti yang didapat dari tangan kedua tersangka. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN – Nasib apes dialami DK (33) warga Kota Purwodadi dan AN (41) warga Kecamatan Grobogan. Pasalnya, mereka tertangkap tangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Grobogan, saat sedang asyik pesta sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Grobogan.

Pengakuan keluar dari bibir DK (33) saat diinterograsi Wakapolres Grobogan, Kompol Dwi Hendro dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (6/7).

Menurut DK, sebelumnya ia sudah lama mengonsumsi obat terlarang tersebut. Bahkan, ia sempat direhabilitasi di sebuah tempat rehabilitasi di Semarang. Namun, tiga bulan terakhir sebelum penangkapan, ia tergiur untuk menikmati barang haram tersebut.

“Saya membeli paket sabu-sabu seberat 0,5 gr tersebut di Semarang dengan harga satu setengah juta rupiah. Kemudian saya gunakan bersama teman saya, AN ini di rumahnya. Saya dulu sempat direhabilitasi tetapi saya memakainya lagi untuk doping badan,” kata pria bertubuh gemuk ini.

Di hadapan wartawan, Kompol Dwi Hendro membenarkan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kecamatan Grobogan yang dipergunakan untuk pesta sabu tersebut. Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan pada Senin (11/2) pukul 02.30 WIB.

blank
Kompol Dwi Hendro saat meminta penjelasan dari kedua tersangka tentang asal-usul barang haram tersebut. Foto : Hana Eswe.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Grobogan sering dipergunakan untuk pesta sabu. Yakni di rumah tersangka AN. Dua tersangka yakni AN dan DK ini kemudian ditangkap pada 11 Februari 2019 pukul 02.30 dinihari,” kata Kompol Dwi.

Wakapolres menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram dari tangan tersangka. Kompol Dwi juga menambahkan tersangka DK merupakan pengguna aktif narkoba.

“Saudara DK ini merupakan pengguna aktif. Dia menggunakan sabu sejak tahun 2000 dan pernah direhabilitasi oleh pihak keluarga selama satu tahun di sebuah panti rehabilitasi di Semarang. Nyatanya selama satu tahun tidak efektif. Selang dua bulan kemudian, saudara DK ini kambuh lagi dan tidak dapat menahan keinginannya untuk menggunakan sabu lagi,” jelas Kompol Dwi.

Selain menemukan paket sabu, petugas juga menyita satu set alat hisap (bong), dua buah korek api jenis gas, satu unit laptop, satu unit HP dan satu buah gunting. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

suarabaru.id/Hana Eswe