blank
DOKUMEN : Saat pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Blora dipimpin Ketua DPC. HM Dasum (kanan berpeci hitam), kirim dokumen partainya ke KPU setempat. Foto : Dok/Wahono/

BLORA – Mayoritas parpol peserta Pemilu 2019 di Blora, menolak permintaan Bawaslu untuk mengirimkan data (nama-nama) saksi yang akan disebar di 2.950 TPS, dengan alasan data itu menjadi rahasia parpol.

Selain rahasia, parpol enggan mengirimkan data saksi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk keperluan pelatihan, karena ada larangan dari pusat, dan alasan belum siap.

Seperti dibeber Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Blora, HM. Dasum, Minggu (3/3), pihaknya menolak menyerahkan data saksi ke Bawaslu.

Menurutnya, selain saksi yang akan di tempatkan di 2.950 tempat pemungutan suara (TPS) se-Blora itu rahasia, juga ada instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) larangan menyerahkan data saksi ke Bawaslu.

“PDIP Blora merekrut hampir 6.000 saksi, satu TPS dua saksi, data saksi tidak akan kami berikan ke Bawaslu,” jelas Dasum.

Rahasia

Partai Golongan Karya (Golkar) juga sama, hingga deadline Bawaslu pada Jumat (1/3), partai berlambang pohon beringin juga belum menyerahkan data saksi TPS.

“Kami belum serahkan data saksi ke Bawaslu, belum dapat perintah dari pengurus provinsi maupun pusat,” jelas Siswanto, Ketua Partai Golkar Blora.

Penolakan serupa juga dilempar Partai Persatuan Pembanguan (PPP), menurut Ketua DPC PPP setempat, H Abu Nafi, selain data saksi adalah rahasia parpolnya, sebagian TPS belum siap saksi.

“Kami diminta Bawaslu untuk serahkan data saksi terkahir pada Jumat (3/3), fair saja kami belum siap, dan data itu rahasia internal kami,” jelas Wabup Blora 2010-2015.

Di Kabupaten Blora, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendirikan 2.950 TPS di 295 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih 706.940 terbagi pemilih perempuan 357.955 jiwa, dan pemilih laki-laki 348.985 orang.

Dalam satu TPS maksimal ada dua saksi untuk 16 parpol, jika parpol mengirim satu saksi saja per-TPS, jumlah saksi akan bisa mencapai puluhan ribu orang saksi.

Dari 16 parpol di kabupaten penghasil kayu jati tersebut, hanya dua parpol yang sudah konfirmasi akan serahkan data saksi, yakni Partai Nasdem dan Hanura. Bahkan parpol lainnya juga enggan kirim data saksi ke Bawaslu.

Terpisah anggota Bawaslu setempat, Sugie Rusyono, membenarkan meminta data saksi parpol yang akan ditempatkan di TPS-TPS untuk keperluan pelatihan.

Pelatihan saksi, lanjutnya, tertera di pasal 351 ayat (8) Undang-Undang 7/2019 tentang Pemilu, bahwa saksi (ayat 7) dilatih Bawaslu, dan Bawaslu hanya menyediakan komsumsi saja.

“Dua parpol, Nasdem dan Hanura yang konfirmasi akan serahkan data saksi, jika parpol tidak kirim data, dianggap tidak ikut pelatihan,” jelas Sugie Rusyono. (suarabaru.id/Wahono).