blank
Petugas Bawaslu dan Tim Terpadu tengah melakukan penertiban pemasangan APK dan BK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kejajar Wonosobo, kemarin. Foto : (SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo Sumali Ibnu Chamid mengatakan menjelang pelaksanaan Pemilu LegislatiF (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 17 April mendatang, intensitas kampanye mulai gencar dilakukan oleh peserta pemilu.

Namun meski sudah ada aturan terkait larangan dalam berkampanye sesuai UU Pemilu No 7 Tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu, praktek di lapangan masih banyak ditemui pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

“Bawaslu Wonosobo sebagai lembaga pengawas pelakasanaan pemilu pun tidak segan-segan akan melakukan penindakan jika ditemui ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kampaye. Kalau nggak mau ditindak ya jangan melanggar,” katanya.

Sumali yang juga mantan wartawan mengatakan hal tersebut ketika memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif” yang digelar Bawaslu Wonosobo di Ballroom Hotel Surya Asia, setempat, kemarin.

Acara tersebut diikuti sekitar 100 peserta. Mereka merupakan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) dan pengurus Tim Penggerak PKK di beberapa desa di tiga wilayah Kecamatan Garung, Mojotengah dan Kejajar. Peserta mengikuti sosialisasi dari pagi hingga siang hari.

Selain diisi Ketua Bawaslu, turut memberikan materi dalam sosialisasi tersebut, Danil Arvian (anggota Bawaslu Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga) dan Eko Fifin Haryanti (anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran).

Ketua Bawaslu menyampaikan anggota BPD dan pengurus TP PKK punya peran strategis di desanya masing-masing. Karena itu, Bawaslu mengajak pegiat BPD dan TP PKK di desa untuk ikut berperan sebagai pengawas partisipatif dalam Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang.

Penertiban APK

Anggota BPD dan TP PKK diminta untuk ikut mengkampayekan tolak politik uang dalam pemilu kepada masyarakat. Jika warga yang menjadi organ BPD dan TP PKK di desa aktif melakukan seruan anti politik uang, Pileg dan Pilpres diyakini akan berjalan berkualitas dan lebih demokratis.

“Aktifis BPD dan TP PKK harus selalu melakukan seruan bersama rakyat awasi pemilu dan bersama Bawaslu tegakan kedaulatan pemilu. Syukur-syukur bisa melakukan gerakan secara massal, tapi minimal bisa menularkan anti politik uang pada perangkat desa dan anggota keluarga masing-masing”, pinta Sumali.

Pada saat bersamaan Bawaslu bersama tim terpadu dan Forkompincam se-Wonosobo juga melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dari peserta pemilu yang melanggar aturan. APK dan BK yang dipasang tidak sesuai peraturan yang ada dicopot oleh petugas.

Dari hasil operasi yang dilakukan Bawaslu dan Panwascam di seluruh wilayah Wonosobo, didapati 626 jenis APK dan BK Calon Anggota Legislatif (Caleg) baik ditingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD maupun Capres dan Cawapres, yang melanggar ketentuan yang ada.

“Rata-rata baliho Caleg, calon DPD dan Capres-Cawapres masih banyak yang dipasang dengan paku dipohon, diikat di tiang listrik dan dipasang di area larangan pemasangan APK dan BK. Banyak juga baliho yang dipasang melintang di jalan raya. Padahal hal tersebut jelas melanggar peraturan,” tegas Sumali.

Ketua Bawaslu menambahkan yang juga merangkap Divisi Hukum, Data dan Informasi, penertiban APK dan BK kali ini merupakan fase ketiga selama masa kampanye pemilu.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan sejak 19 Januari hingga 18 Februari, masih ada sekitar 720 APK dan BK yang melanggar. (SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

Keterangan Foto :

PENERTIBAN APK : Petugas Bawaslu dan Tim Terpadu tengah melakukan penertiban pemasangan

APK dan BK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kejajar Wonosobo, kemarin. Foto :

SuaraBaru.id/Muharno Zarka