blank

TEMANGGUNG- Sebanyak 40 persen dari 226 desa di Kabupaten Temanggung hingga akhir Ferbuari 2019,  belum menyelesaikan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) 2019. Sehingga, dana desa  tahap I yang semula direncanakan cair pada Februari 2019 belum bisa dicairkan.

“Sementara itu, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan dana desa tersebut yakni masing-masing desa harus menyelesaikan dan menyerahkan APBDes 2019,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  Kabupaten Temanggung, Agus Sarwono, Jumat ( 1/3).

Untuk itu, ia meminta  sejumlah desa yang tersebar di 20 kecamatan  yang ada di Kabupaten Temanggung  untuk segera menyelesaikan  APBDes 2019.

Menurutnya,  salah satu permasalahan terlambatnya sejumlah desa  tersebut menyerahkan APBDes-nya, karena  terdapat sedikit perubahan kebijakan  pada tahun 2019 ini akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak di tahun 2020 mendatang.

“Meskipun pelaksanan pilkades  serentak di 211 desa  pada 2020 mendatang, tetapi  desa-desa tersebut harus memasukkan kegiatan pelaksanaan pilkades tersebut   APBDes  penetapan 2019,” katanya.

Ia menambahkan, dengan adanya sedikit kendala tersebut, pihaknya menargetkan dana desa  tahap pertama tersebut dapat dicairkan pada awal Maret ini. Setelah dana desa tahap pertama  sebesar 20 persen dicairkan, pencaairan dana desa tahap kedua sebesar 40 persen  direncanakan April 2019. Dan, untuk  pencairan dana desa tahap ketiga sebesar 40 persen direncanakan pada bulan Juli hingga Agustus mendatang.

Agus menjelaskan, bila  pencairan dana desa  tahap ketiga bisa dicairkan bulan Juli atau Agustus  mendatang, masih ada  sisa waktu  untuk menyelesaikan semua program dan menyusun laporan akhir dana desa.

Agus mengatakan, jumlah  dana desa 2019 di Kabupaten Temanggung  mengalami kenaikan, dari sebelumnya di tahun 2018 kemarin sekitar Rp 213 miliar, dan di tahun ini mencapai Rp237,9 miliar.

Ia menambahkan, pengunaan dana desa tahun ini masih sama dengan pengunaan dana desa di tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk pembangunan dan pengembangan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

“Penggunaan dana desa ini sesuai dengan Permendes nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2019,” katanya.

suarabaru.id/Yon