blank
BUKTI : Kasatreskrim AKP Heriyanto menunjukan barang bukti dan pelaku penipuan bibit pohon durian Bembi Setiawan. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO-Musim durian ternyata dimanfaatkan betul oleh Bembi Setiawan (30), warga Desa Pandansari Kecamatan Kajoran Kebupaten Magelang. Betapa tidak? Guna meraup keuntungan pribadi, Bembi berani melakukan penipuan terhadap orang lain.

Korban penipuan adalah Fery Hermawan (30), warga Kampung Sariagung Kelurahan Jaraksari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo. Antara korban dan pelaku sebelumnya tidak saling mengenal satu sama lain.

Kepala Satuan Reserse Kriminilal (Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, dalam konferensi pers di Mapolres, kemarin, mengungkapkan kasus penipuan bibit pohon durian tersebut bermula dari keinginan Fery yang ingin membeli bibit pohon durian siap buah.

“Oleh Sugeng Rahayu, yang merupakan kakak korban, Fery dikenalkan dengan tersangka Bembi. Setelah korban berkomunikasi dengan pelaku, maka dikirimkan satu foto pohon durian jenis Bawor s iap buah dengan harga Rp 3 juta”, katanya.

Setelah sepakat, maka korban mengirim uang melalui transfer ke nomer rekening BRI atas nama Bembi Setiawan. Tranfer dilakukan pada Kamis (8/11/2018) dan Minggu (11/11/2018) melalui ATM Bank BCA Wonosobo.

Empat Tahun

Tak itu saja. Selanjutnya, tersangka mengirimkan kembali dua foto bibit pohon durian jenis Musang King dengan harga Rp 6 juta dan korban setuju untuk membeli dua bibit pohon durian yang dimaksud.

“Namun korban saat itu baru membayar Rp 4,5 juta karena yang Rp 1,5 juta akan dibayar bersamaan dengan dikirimkan bersamaan menyerahkan bibit pohon durian pada awal bulan Januari 2019′, jelas Heriyanto.

Namun setelah ditunggu lama, seperti kesepakatan awal, yang bersangkutan tidak menyerahkan bibit pohon durian yang dimaksud. Meski setelah didesak berkali-kali pesanannya tidak dikirim, korban lalu melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,5 juta. Atas pelaporam tersebut, pihak Reskrim berhasil mencokok pelaku di rumahnya Desa Pandansari Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang, belum lama ini.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua lembar print out rekening tahapan BCA milik Fery Hermawan dan tiga lembar print out hasil transaksi antara korban dan pelaku. Pelaku dikenai pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Tersangka kini terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Wonosobo dan diancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara”, ujar Kasatreskrm Heriyanto.

Suarabaru.id/Muharno Zarka