blank
AKP Heriyanto menunjukkan pelaku dan barang bukti dalam ungkap kasus di Mapolres Wonosobo. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO– Seorang warga Desa Jojogan Kecamatan Kejajar, Wonosobo, Muhammad Musodik (29) terancam mendekam di penjara selama enam tahun. Ancaman itu setelah seorang tukang parkir tersebut menuliskan status di media sosial Facebook yang menyinggung hati warga di Desa Dieng Kecamatan Kejajar, Wonosobo.

Kondisi itu lantaran pelaku merasa geram sendal yang dimiliki hilang, saat melakukan sholat Jumat di Masjid Baiturohman Dieng Kecamatan Kejajar. usai turun dari masjid ternyata sandal yang biasa dipakai setiap hari telah raib.

Kepala Satuan Reserse Kriminilal (Reskrim) Polres Wonosobo, AKP Heriyanto mengungkapkan, pelaku Musodik dilaporkan warga dengan tuduhan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Gara-garanya sandal pelaku hilang di masjid saat jumatan. Tapi dia menuliskan status yang membuat masyarakat tersinggung. Kejadiannya pada hari Jumat (8/2) sekitar pukul 12.30 di Masjid Baiturohman Desa Dieng,” beber dia saat ungkap kasus di Mapolres Wonosobo, Kamis (21/2).

Menurut dia, kronologis kejadian, pada Jumat (8/2) sekitar pukul 12.00, pelaku melaksanakan shalat Jumat di Masjid Baiturohman Desa Dieng. Namun, setelah selesai shalat Jumat, ternyata sandal merk Ando milik pelaku sudah hilang.

Saat itu pelaku berusaha untuk mencari sandalnya, akan tetapi tidak ketemu. Dia berusaha mencari ke berbagai sudut masjid tapi sandal yang dicari tetap tidak ditemukan. Akhirnya pelaku kembali ke lokasi bekerja di Dieng Plateu Theater Wonosobo.

Saat bekerja sebagai tenaga parkir tersebut, pelaku masih merasa geram dengan ulah orang yang mengambil sandalnya yang dibeli dengan harga sekitar Rp 60 ribu. Setelah itu, sekitar pukul 12.30, pelaku membuka HP Xiaomi Redmi 2 miliknya.

Dia sempat bingung karena sandal yang mau dipakai tidak ada. Sodik lalu membuka Facebook di HP miliknya dengan nama akun @engsoekamticarikancinta. Setelah itu pelaku kemudian membuka akun Group Jual Beli HP Second Batur City.

“Pelaku lalu mengetik kata-kata, “Woro woro bagi yang mau jumatan di dieng wetan lain kali harap waspada dengan sandal masing-masing bila perlu digembok soale akeh maling sandal nang masjid dieng wetan ngakune desa wisata tapi sandal nang masjid ae egen pada gelem njokot katrok nx wong dieng wetan“,” beber Heriyanto.

Dalam gelar perkara tersebut Kasatreskrim didampingi Kepala Sub Bagian Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana dan anggota polisi yang lain sembari menunjukkan barang bukti printout tangkap layar status pelaku.

Kemudian, kata dia, oleh pelaku di upload selanjutnya ada 19 komentar, karena pelaku takut akhirnya kata-kata tersebut dihapus, hingga akhirnya pelaku dibawa oleh perangkat Desa Jojogan ke Polsek Kejajar.

Selanjutnya oleh Polsek Kejajar, kasus tersebut diserahkan ke Satreskrim Polres Wonosobo untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami telah mengamankan satu buah handphone merk Xiaomi Redmi 2 warna hitam kombinasi putih,” beber dia.

Untuk Nomor Imei : 867255021003###, lengkap dengan satu buah SIM Card Indosat Ooredoo dengan nomor 085600596### dan satu buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 081225488### yang masih terpasang di dalamnya.

Atas kasus tersebut, pelaku diancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 454 ayat (2) Jonto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan tindakan pelaku, ungkap Heriyanto, pelaku diancam hukuman sekitar enam tahun penjara. Hal tersebut harus menjadi kewaspadaan masyarakat lain, jangan melakukan status-status yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain

“Saat ini sudah ada aturan yang bisa menjeratnya. Jadi lebih baik hati-hati dengan jari jemarinya saat melakukan aktivitas di media sosial. Kami juga akan terus rutin melakukan patroli cyber guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran ITE,” tutur dia.

Sementara itu Pelaku Musodik mengaku sangat menyesal dengan tindakannya. Upayanya mengutarakan kekesalan mengenai sandalnya yang hilang di masjid setelah jumatan, justru membuatnya mendekam di penjara.

“Saya hanya merasa jengkel karena sandal saja dicuri orang. Status itu saya tulis dalam kondisi emosi. Saya minta maaf, saya sangat menyesal dengan itu,” ucapnya kepada sejumlah pekerja media.

Suarabaru.id/Muharno Zarka