blank
Petugas Satpol PP Kudus saat memergoki salah satu pelaku pembuang sampah sembarangan. foto: dok/Suarabaru.id

KUDUS – Peringatan keras bagi warga Kudus untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Sebanyak sembilan orang pembuang sampah sembarangan yang terjaring razia Satpol PP, Selasa (19/2) diseret ke meja  pengadilan untuk menjalani persidangan.

Para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut dijerat melanggar Perda Kabupaten Kudus  No 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 /1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban. Dalam aturan tersebut, pembuang sampah baik orang pribadi atau badan bisa dijerat dengan sangsi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Meski demikian, dari hasil persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhi sanksi pidana bagi sembilan orang tersebut dengan denda sebesar Rp dua ratus ribu dengan subsidier satu bulan penjara.

”Mudah-mudahan vonis majelis hakim tersebut bisa menjadi efek jera bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan,” kata Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah.

Menurut Djati, para pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut tertangkap basah oleh jajaran Satpol PP saat melakukan aksinya beberapa hari lalu. Kegiatan razia oleh Satpol PP sendiri dilaksanakan pada 16 Febuari lalu. Jam pelaksanaan sendiri dilakukan pada pukul 02.00 WIB hingga 06.30 WIB. Kegiatan ini juga menggandeng Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.

Mereka ditangkap di beberapa titik. Di antaranya, Jalan Mayor Basuno, Jalan HM Subhan, Jalan Sunan Muria, serta Jalan R. Agil Kusumadya. Dengan total tertangkap tangan adalah duabelas orang. Dari jumlah tersebut, sembilan pelaku diantaranya diseret ke meja hijau.

Menurut Djati, sebenarnya petugasnya di lapangan sudah cukup lama melakukan pengawasan terhadap para pelaku tersebut. Hingga akhirnya, penindakan tegas pun dilakukan.

“Karena sudah terlalu sering, langsung kami langsung tindak,” ucapnya.

Dia menerangkan, kegiatan pembuangan sampah sembarangan tentu saja melanggar Peratutan Daerah tentang pengelolaan sampah yang berlaku di Kabupaten Kudus. Tanpa toleransi lagi, pihaknya segera memproses orang-orang yang melanggar tersebut.

Suarabaru.id/Tm