blank
Peserta antusias mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pengaaan Barang dan Jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Kamis(14/2), di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo.

WONOSOBO – Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti Sosialisasi dan Pelatihan Pengaaan Barang dan Jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, Kamis(14/2), di Ruang Rapat Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wonosobo, Agus Fajar Wibowo, mengatakan sosialisasi digelar untuk menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12129/D.2/11/2018 tanggal 21 November 2018 perihal batas waktu penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik dibawah versi 4.3.

“Aplikasi SPSE dibawah versi 4.3, hanya dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 dan proses Pengadaan Barang Jasa secara elektronik tahun anggaran 2019 wajib menggunakan aplikasi SPSE versi 4.3. LPSE Wonosobo sendiri sebelumnya menggunakan SPSE versi 3.6CA’, katanya.

Adapun beberapa kelebihan aplikasi SPSE versi 4.3, selain dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE dan syarat penawaran sudah terperinci pada aplikasi, pada proses evaluasi harga dan koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi, serta aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi, sehingga lebih transparan bagi masyarakat.

Ditambahkan Agus Fajar Wibowo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam SPSE versi 4.3 ini memiliki peran, tanggung jawab dan wewenang lebih besar. Dalam SPSE versi 4.3 ini, PPK memiliki beberapa tugas untuk membuat paket tender, isi rincian HPS dan isi SSKK.

Ada juga upload KAK, input form SPPBJ, cetak SPPBJ, input dan cetak Surat Perjanjian, Surat Perintah Kerja, Surat Pesanan Barang, SPMK, upload dokumen lainnya serta input dan cetak Berita Acara Pembayaran serta Berita Acara Serah Terima.

Sedangkan menurut narasumber dari Biro Administrasi Pengawasan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah, Bonny Praharanyasto, setelah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, telah membawa suasana baru pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Banyak pembaharuan yang dialami oleh aplikasi SPSE, mulai dari sisi teknis penggunaan sampai dengan regulasi yang mengaturnya. Aplikasi SPSE versi 4.3 yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan SPSE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri, telah resmi diluncurkan pada 4 September 2018”, kata dia.

Perilisan aplikasi SPSE Versi 4.3, lanjutnya, ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Deputi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4.3 dan juga mengakomodir Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta peraturan turunannya.

Pihaknya menargetkan, aplikasi SPSE akan di-instal secara bertahap di seluruh LPSE se – Jawa Tengah, sehingga dapat segera digunakan untuk pengadaan tahun anggaran 2019.
Bonny juga memperkenalkan beberapa hal teknis aplikasi SPSE 4.3 seperti fitur terbaru dalam aplikasi SPSE 4.3, metode tender cepat yang dapat diikuti pelaku usaha, serta sistem pendukung SPSE 4.3 yang diperuntukan bagi pelaku usaha.

Para pemateri juga menjelaskan beberapa hal, diantaranya metode pemilihan menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang terdiri dari E-Purchasing, tender, tender cepat, penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan seleksi.

Suarabaru.id/Muharno Zarka