blank
Rektor Prof Dr Ir Sutardi M.,App.,Sc didampingi (tiga dari kiri) Wakil Rektor III Dr Sutoyo (empat dari kiri) dan Sekertaris Yayasan Slamet Riyadi Edi Sasongko ( dua dari kiri) tengah memberikan keterangan kepada wartawan mengenai langkah hukum yang diambil terakait beredarnya surat pemberitahuan diduga palsu bernomor 0190/L6/PT/2019. foto: aji

SOLO- Beredarnya surat berlogo Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Wilayah VI yang diduga palsu pada sejumlah sekolah di Jateng, mendorong Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta melaporkan kejadiannya ke Polda  Jawa Tengah. Penyebabnya, isi surat edaran No 0190/L6/PT/2019 memojokkan  kualitas pendidikan di Unisri.

“Kemunculan surat berlogo LLPT Wilayah VI yang diduga palsu dan isinya mendiskriditkan kwalitas pendidikan di Unisri, memang benar adanya. Persoalannya sudah ditangani BKBH Fakultas Hukum Unisri dan dalam tempoi dekat segera dilaporkan ke pihak kepolisian”, terang Rektor Unisri  Surakarta  Prof Dr Ir Sutardi M.,App.,Sc dalam keterangannya kepada wartawan di Solo, Kamis (14/2).

Rektor Prof Dr Ir Sutardi M.,App.,Sc didampingi Wakil Rektor III Dr Sutoyo dan Sekertaris Yayasan Slamet Riyadi Edi Sasongko membeberkan, surat pemberitahuan yang dipersoalkan  tertanggal 25 Januari 2019 dan ditujukan kepada  kepala SMA/SMK/MA dilingkungan Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Surat ditandatangani Sekretaris LLPT Wilayah VI bernomor 0190/L6/PT/2019 seolah-olah merupakan tanggapan dari Surat Pengaduan  Masyarakat Peduli Pendidikan Solo Raya No 014/MPPS/XII/2018 . Pokok  pengaduan antara lain menyebutkan ijazah lulusan S1 dan S2 Unisri Surakarta tidak dapat dipergunakan untuk penyesuaian kepegawaian karena lulusan tidak terdaftar di dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) Kemenristekdikti.

Dalam surat disebutkan seolah LLPT Wilayah VI Jateng dan BAN PT Kemenristekdikti  telah melakukan klarifikasi, investigasi  dan validasi  terhadap laporan yang masuk  dan menyimpulkan semuanya benar adanya.

Atas kejadiannya segera dilakukan klarifikasi oleh tim Unisri ke LLPT Wilayah VI Jateng. Lembaga disebut terakhir segera mengeluarkan klarifikasi no  215/K6/PT/2019 tertanggal 12 Februari 2019 dan menyatakan surat edaran no 0190/L6/PT/2019 atanggal 25 Januari 2019 adalah palsu.

Selain itu LLDIKTI wilayah VI menyatakan  tidak pernah mengeluarkan surat edaran dimaksud. Berdasarkan surat klarifikasi dari LLDIKTI no  215/K6/PT/2019 tertanggal 12 Februari 2019, kasusnya segera dilaporkan ke polisi. Untuk poenanganan selanjutnya, persoalannya diserahkan kepada BKBH Fak Hukum Unisri Surakarta, jelasnya.

Masih dalam kesempatan sama Dr YB Irpan SH MH dan Didik Hardiyanto SH MH dari BKBH Fakultas Hukum Unisri membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menangani pelaporan terkait surat edaran yang diduga palsu dan isinya mendiskreditkan Unisri  kepada polisi.

Laporan polisi akan dialamatkan ke Polda Jateng mengingat surat edaran palsu itu beredar di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan surat edaran palsu diketahui pertama kali berkat laporan dari SMA Kemusu Boyolali. Dalam pengembangannya  ternyata di wilayah lain seperti Sragen, Wonogiri , Solo bahkan Pati kedapatan sejumlah sekolah juga menerima surat sejenis. 

Disebut-sebut surat edaran bermasalah itu dikirim via pos. Untuk itulah pihaknya sudah meminta kepada Kantor Pos Besar Solo untuk menunda pengiriman bila menemukan surat sejenis, terangnya .

Sementara itu Ketua Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) Adi Kristiyanto menjelaskan, apaihaknya menerima surat edaran bermasalah sekitar enam hari sebelumnya. Namun ketika dilakukan klarifikasi ke bagian sekertariat diperoleh keterangan tidak tidak pengaduan dari alumni maupun mahasiswa  terkait persoalannya.

Yang menjadi janggal , dalam surat edaran yang diduga palsu disebutkan kepanjangan MPPS adalah Masyarakat Peduli Pendidikan Soloraya, bebernya.

suarabaru.id/aji