blank
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN, Zakiyah (kiri), menyerahkan sertifikat SNI Pasar Rejowinangun kepada Wakil Wali Kota Magelang Windarti Agustina, (Suarabaru.id/dh)

MAGELANG-Pasar Rejowinangun Kota Magelang, memperoleh SNI:8152 :2015 sebagai pasar berstandar nasional. Terkait itu maka pasar tersebut kini tercatat sebagai pasar rakyat pada Badan Standarnisasi Nasional (BSN) yang ke-30.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN, Zakiyah mengatakan, standardisasi pasar ini sejalan dengan revitalisasi program Kementerian Perdagangan dalam lima tahun sebanyak 5000 pasar.

Tetapi revitalisasi bukan dalam konsep pembangunan, namun pasar harus bermutu. Untuk SNI bagi pasar ada tiga hal. Pertama mengubah image pasar rakyat harus bersih, sehat dan aman.

‘’Jadi SNI harus mencakup tiga hal. Bagaimana sebenarnya mengubah image pasar yang kurang diminati, menjadi pasar yang  bersih, sehat, aman dan sebagainya. Itu yang akan diubah,’’ terang Zakiyah usai peresmian Pasar Rejowinangun sebagai Pasar Berstandar Nasional, kemarin.

Yang kedua, lanjutnya, kios-kios di pasar punya aturan tersendiri, Yaitu harus ada sirkulasi udara dan sebagainya. Kemudian pengelolanya harus professional. ‘’Pengelola pasar harus membuat program sehingga orang nyaman saat di pasar,’’ pintanya.

Setiap tahunnya, lanjut Zakiyah, pihaknya  memiliki program memfasilitasi mitra BSN untuk meningkatkan SNI pasar rakyat. Penerapan SNI pasar rakyat tersebut bukan hanya di pulau Jawa, namun di pulau-pulau lainnya.

Menurutnya, Pasar Rejowinangun menjadi ke-30 penerima SNI:8152 :2015 Pasar Rakyat sebagai Pasar Berstandar Nasional. Dari 30 pasar rakyat berstandar nasional tersebut sejauh ini masih didominasi di Pulau Jawa.

‘’DKI paling banyak ada 17, Jawa Tengah 5, Kalimantan, Bali dan Padang serta daerah lainnya masing-masing 1,’’ungkapnya.

Untuk pasar yang sudah ber-SNI pemantauan dilakukan Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.

‘’Jadi sebenarnya bukan BSN yang memantau, tetapi Lembaga Sertifikasi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. Namun Lembaga Sertifikasi tetap melaporkan kepada BSN. Sertifikasi SNI pasar rakyat berlaku selama 3 tahun,’’ tuturnya.

Suarabaru.id/dh