blank
TERIMA KASIH : Puluhan karangan bunga ucapan terima kasih untuk majelis hakim PN Blora, terpajang rapi di perusahaan milik kerabat Lie Kamadjaya, Posngancar, Blora. Foto : Wahono

BLORA – Menyusul vonis bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Blora atas terdakwa Kamadjaya dalam sidang perkara gula non-SNI, Jumat (1/2), puluhan karangan bunga ungkapan simpati dan terima kasih bertebaran disejumlah kawasan.

Karangan bunga dari berbagai kalangan,  ditujukan kepada majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota).

“Kami bangga,  terima kasih kepada majelis hakim  PN Blora yang memutus bebas sahabat saya,  Kamadjaja, ” ungkap Budiono.

Kairul,  David,  Wahyu, Shierly,  dan Vinna,  sebagian pihak pengirim karangan bunga, kompak bersama-sama mengirim ucapan terima kasih tersebut untuk hakim PN Blora.

Karangan bunga berbagai ukuran dengan aneka ucapan simpati, dikirim bertahap,  semuanya memberikan ucapan terima kasih dan simpatik kepada majelis hakim.

Ada lebih dari 30 karangan bunga.  Hanya saja,  ucapan itu  tidak ditempatkan di kompleks gedung Pengadilan Negeri (PN),  tapi dipajang rapi di barat Kota Blora.

Ucapan itu ditata rapi di satu titik,  halaman perusahaan milik kerabat Lie Kamadjaya, kawasan Posngancar, KM-6 7 jalan Blora-Semarang.

blank
RAMBUT : Lie Kamadjaja didampingi kerabatnya, melarung rambut nazar cukur gundul massal. Foto : Wahono

Larung Rambut

Kalimat “Alhamdulillah”  Masih Ada keadilan di Blora. Terima kasih Ibu Dwi Ananda FW,  Bapak Moeindra Kresna, dan Ibu Endang Dewi Nugraheni. Itu antara lain ungkapan yang ditorehkan puluhan karangan bunga.

“Kami semua bangga,  majelis hakim PN Blora luar biasa adil,” ungkap David,  satu diantara pengirim ucapan terima kasih.

Soal uacapan tidak ditempatkan di kompleks gedung PN,  menurut Kairul, untuk menghindari persepsi negatif untuk PN.

“Ucapan terima kasih bisa dimana saja,  terpenting datang dari lubuk hati terdalam,  dan ikhlas,” ungkap Eka.

Di tempat lain,  di Pantai Marina Semarang,  Lie Kamadjaja melakukan prosesi melarung potongan rambutnya dari nazar cukur gundul.

Diberitakan sebelumnya,  setelah diputus  bebas dari tuntutan sidang perkara gula non-SNI, Lie Kamadjaja bersama kerabatnya, mengenjungi sejumlah tokoh dan sahabatnya  di Blora yang selama ini memberikan dukungan/suport mental.

Tokoh dan sahabat yang dikunjunginya, Kamis (31/1), tokoh sedulur sikep (samin) Lasiyo, di Dukuh Karangpace, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.

Dari tokoh samin, Kamadnjaja dan kerabatnya mengunjungi Wakil Bupati Blora 2010-2015, H. Abu Nafi.

Juga pengusaha dan tokoh muslim (keturunan Cina), H. Susanto Rahardjo, dan sahabat lainnya di Kota Sate.

Bahkan usai sidang putusan di PN Blora, Rabu (30/1) malam, terdakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora) dan Dirut IGN (PG Cepiring), langsung cukur gundul.

Menariknya, aksi cukur gundul diikuti secara massal sejumlah eks karyawan pabrik gula (PG) Blora, dan kerabat lainnya, diawali tukang cukurnya nyonya Lie Kamadjaja,  disusul Heriyanto (pencaranya)

Tidak hanya Heriyanto, prosesi cukur gundul bentuk nazar (janji) putusan bebas dalam sidang yang digelar sebanyak 23 kali, dilanjutkan pengacara lainya, Idris Sofian Ahmad.

Perkaranya menggelinding ke PN, sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) PT GMM, yakni PG yang didirikannya dituduh jaksa penuntut umum (JPU) telah dicabut Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Jabar.

Sidang demi sidang dijalaninya, pada sidang ke 23 (putusan), tuduhan penyidik dan JPU tidak terbukti, lantas Lie Kamadjaja memenuhi nazar cukur gundul.

Sidang putusan PN Blora, hakim melepaskan dari segala tuntutan kukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa Lie Kamadjaja.

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan nama baik Lie Kamadjaja, seperti dalam keadaan semula (rehabilitasi).

Barang bukti berupa 24.990 karung (zaak) gula kristal putih (GKP) atau 50 kilogram perkarung merek Gendhis (produksi PT GMM) dikembalikan kepada Lie Kamadjaja.(suarabaru.id/wahono).