blank
KAWAN LAMA : Usai sidang putusan, mantan Dirut PT GMM dan Dirut IGN, Lie Kamadjaja (berkaca mata), berangkulan erat dengan kawan lama Wabup Blora 2010-2015, H. Abu Nafi. Foto : Wahono/

BLORA – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (Blora), Rabu (30/1) sekitar pukul 18:18 WIB terdengar seperti meledak. Suara riuh disertai tepuk tangan, tangis haru, dan ucapan syukur menggema di depan meja hijau.

Tidak hanya di dalam ruang sidang, suara riuh berlanjut di teras, dan halaman gedung PN Kota Sate. Gema takbir tiga kali, disambut Allahu Akbar oleh sekitar 150 orang pengunjung sidang.

Sementara di sudut teras, tampak ikut hadir beberapa tokoh sedulur sikep (samin) dari Desa Kelopo Duwur, Kecamatan Banjarejo, Blora, yang hadir di sidang dengan agenda putusan perkara gula non-SNI.

Gema takbir, tepuk tangan riuh, dan tangis haru itu mencuat setelah majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota), memutus Lie Kamadjaja terlepas dari segala tuntutan hukum.

Selain melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag von alle recht vervolging), terdakwa diputuskan mengembalikan nama baik terdakwa Lie Kamadjaja, seperti dalam keadaan semua (rehabilitasi).

Majelis hakim juga memutus mengembalikan barang bukti berupa karung (zaak) gula kristal putih (GKP)  atau 50 kilogram perkarung, 2.312 zak GKP, dan 21.957 zaak GKP semua merek Gendhis kepada Lie Kamadjaja.

Hanya saja, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan apa yang didakwakan dalam dakwaan kedua, namun bukan merupakan tindak pidana.

blank
PENUH : Ruang sidang utama PN Blora penuh pengunjung hingga, ke teras dalam gedung PN Blora. Foto : Wahono/

Pikir-Pikir

Selanjutnya, hakim yang menyidang untuk ke-23 kali tersebut, membebankan semua biaya perkara sidang kepada negara.

Kepada majelis hakim, JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum, sementara terdakwa Lie Kamadjaja menyatakan pikir-pikir.

“Baik, sidang kami tutup, dan kami beri waktu tujuh hari pada JPU maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum bila dikehendaki,” tandas Ketua Majlis Hakim, Dwi Ananda FW.

Heriyanto, pengacara Lie Kamdjaja menandaskan, jawaban pikir-pikir, dan akan mengajukan upaya hukum bila dikehendaki, karena pihaknya ingin tahu betul dalang di balik perkara ini sampai ke akar-akarnya.

Kamadjaja menyatakan terima kasih kepada majelis hakim PN Blora, yang bekerja sangat teliti, dan memberikan kepastian hukum yang sangat adil.

Sebelumnya pada sidang ke-21 perkara gula non-SNI di jaksa penuntut umum (JPU) Karyono keukeuh mempertahankan tuntutan yang dialamatkan kepada terdakwa Lie Kamadjaja.

JPU menuntut terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Gendhis Multi Manis (GMM) Blora, dan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring-Kendal, Lie Kamadjaja dengan hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Selain itu, JPU Karyono juga meminta kepada majelis hakim memutuskan agar barang bukti 24.990 karung/sak GKP putih merek Gendhis (50 kilogram perzaaknya), dirampas untuk Negara.

blank
HORMAT : Usai sidang putusan, Lie Kamadjaja memberi hormat pada majelis hakim PN Blora. Foto : Wahono/

Diberitakan sebelumnya, Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, menjelaskan pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog. (suarabaru.id/Wahono)