blank
AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK MH

BLORA – Pemilu 2019, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang menegaskan jajaranya hingga ke tingkat Polsek, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya wajib bersikap netral pada Pemilu 2019.

“Di berbagai pertemuan, kami terus wanti-wanti dan ingatkan anggota untuk jaga netralitas di Pemilu 2019,” tandasnya.

Jaminan netralitas tersebut, disampaikan secara terbuka oleh Kapolres Blora di sela-sela apel yang diikuti seluruh jajarannya hinggha tingkat Polsek di halaman Mapolres setempat, Rabu (23/1).

Menurut alumni 1999 Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tersebut, pihkanya akan menindak tegas jika ada anggotanya maupun ASN yang berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (capres).

Sikap netral tersebut tidak hanya untuk Pilpres, seluruh jajarannya juga harus netral dalam Pemilu DPR, DPRD, dan Pemilu Dewan Pemilihan Daerah (DPD) RI.

Lulusan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Semarang tersebut menambahkan, netralitas Polri dan ASN Polri tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan harus dipatuhi.

 

Pengamanan

Berdasar perintah dari Kapolri melalui Kapolda, bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019, lanjutnya lagi, Polri harus bersikap netral.

“Kembali saya tegaskan, seluruh anggota Polres Blora harus menjaga netralitas, taati dan patuhi petunjuk atau perintah pimpinan,” tegas AKBP Antonius Anang.

Anang juga melarang keras anggotanya berselfie dengan paslon atau caleg, tidak boleh ikut kampanye meskipun ada sanak saudara, keluarga ikut nyaleg, kecuali hadir untuk mengamankan kampanye atau kegiatan Pemilu lainnya.

“Jika nanti masyarakat melihat ada jajaran kami tidak netral, laporkan langsung ke kami,” tegasnya.

Anang menegaskan, jika laporan masyarakat terbukti, pihaknya akan memberi sanksi tegas mulai dari penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman disiplin lainnya, beber Kapolres Blora.

Demikian juga selama tahapan dan pelaksaan Pemilu 2019, seluruh anggota Kepolisian akan melakukan pengamanan secara proposional, dan profesional.

Polri, tambahnya,  dilarang menggunakan, memesan, menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar partai politik parpol, dan capres.

Larangan lainya, tidak boleh memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan parpol, caleg, tim sukses dan capres pada masa kampanye.

Kapolres AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH, mengkaui bahwa untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, tidak hanya tugas polisi, melainkan dukungan dari semua pihak. suarabaru.id/wahono