blank
MENYALAMI : Usai sidang, mantan Dirut PT GMM (PG Blora) dan Dirut PT IGN (PG Cepiring) Lie Kamadjaja (baju putih), menghampiri dan menyalami penasehat hukumnya, Heriyanto. Foto : Wahono/

BLORA – Tidak hanya penasehat hukumnya, Lie Kamadjaya, mantan Dirut PT GMM (PG Blora), dan Dirut PT IGN (PG Cepiring), juga membuat duplik untuk majelis hakim, dan JPU saat sidang perkara gula Non-SNI, Rabu (23/1).

Duplik pribadi (tertulis), diberikan terdakwa Lie Kamadjaya kepada majelis hakim PN Blora Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Blora, Karyono, juga menerima duplik pribadi yang sama, beberapa saat setelah menerim duplik dari penasehat hukum terdakwa, Heriyanto.

Jawaban tergugat (duplik) sebanyak empat halaman yang diketik dan dijilid rapi, terdakwa antara lain mengungkapkan bahwa JPU tidak dapat menyampaikan fakta-fakta baru, dan repliknya hanya mengulang-ulang di surat tuntutan.

Selain itu, terdakwa yang saat sidang ke-22 mengenakan baju putih lengan panjang beruliskan “Gusti ora Sare” dengan vulgar menyebut SPPT-SNI bernomor 414/BBIA/LSPro-BBA adalah abal-abal.

Kamadjaja menyebut, JPU tidak teliti dan abai dengan surat klarifikasi Rochmi Widjajanti (matan Kepala BBIA dan Ketua LSS & LSPro-BBIA), pejabat pembuat SPPT-SNI resmi.

Kama, panggilan femilier Lie Kamadjaja menduga, juga mengungkap tampilnya saksi Mulhaquddin Sastrayuningkrat, memberi keterangan palsu dan atau dokumen palsu.

blank
BANTU PETANI : Saat masih menjabat Dirut PT GMM Lie Kamadjaya (kanan), idampingi Bupati Blora H. Djoko Nugroho (baju putih) menyerahkan bantuan dana untuk petani tebu (DPD APTRI). Foto : Dok/Wahono/

Diakuisi Bulog

Tuduhan JPU kalau PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) tidak mengikuti prosedur BBIA tentang audit surveilance, disebutnya tidak berdasar.

Sebabnya, menurut Kama, JPU telah mengabaikan gula produk PT GMM yang lulus uji standar IMCUSA SNI oleh Laboratorium FTP UGM Yogyakarta.

Bahkan periose 2015 hingga September 2016, PT GMM telah diaudit PT Bahana Sekuritas (auditor negara), tidak sekalipun menemukan laporan adanya temuan tentang pencabutan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dari hasil pengecekan langsung ke Lembaga Besar Industri Agro (BBIA) di Bogor (Jabar), beber Kama, ternyata tidak pernah ada pencabutan surat nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016, tetapi oleh JPU menyatakan ada di arsip.

“Fakta lain saat serah terima PT GMM ke pemilik baru (Bulog), di dalamnya juga ada serah terima sertifikat SNI asli,” beber Lie Kamadjaya.

Sidang-sidang terdahulu, saksi meyakinkan ke majelis hakim pada 22 Juni 2017 hingga saat persidangan digelar, status di website www.sertifikasibbia.com BBIA Bogor, Jabar, sertifikat SNI gula PT GMM ternyata masih aktif.

Ditanya soal sidang putusan yang akan digelar Rabu (30/1) pekan depan dengan singkat,  JPU Karyono menyerahkan sepenuhnya pada hakim.

Sedangkan penasehat hukum Heriyanto, percaya majelis hakim akan memutuskan perkara pidana nomor 144/Pid.sus/2018/PN Bla yang sudah berlangsung 22 kali dengan adil.

Diberitakan sebelumnya, mantan Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan kini  disegel polisi adalah gula non-SNI.

Pendiri Pabrik Gula (PG) Blora menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  24.990 karung (perkarungnya 50 kg) dalam dua gudang di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora dari PT GMM kepada Bulog.

Dilepasnya (diakuisi ke Bulog) PG yang didirikannya di Blora, Kama menjeleskan pada masjelis hakim karena perusahaannya mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar atau Rp 25 miliar perbulannya.

Kerugian itu, bebernya saat sidang terdahulu, PT GMM (PG Blora) seharusnya bisa memproduksi gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR).

Namun kenyataannya, PT GMM hanya memproduksi GKP yang produksi idealnya 11 bulan pertahun, tapi terealisasi hanya empat bulan pertahunnya, inilah penyebab PT GMM merugi. suarabaru.id/wahono