blank
LARANGAN : Spanduk larangan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye terpampang di semua masjid se-Kecamatan Jepon, Blora. Foto : Wahono/

BLORA –  Kesepakatan positif menjelang Pemilu 2019 dikeluarkan para tokoh (pemuka) agama se-Kecamatan Jepon, Blora, dengan menolak tegas tempat-tempat ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye.

Selain dilarang untuk kampanye, mereka juga menolak sekaligus menghimbau kepada masyarakat luas agar bijak menfaatkan media sosial dalam menyikapi berita-berita hoaks.

Pantauan di Masjid Desa Gersi, Kecamatan Jepon, Blora, Rabu (16/1) pagi tadi, larangan dan himbauan tersebut dibeber dengan spanduk di masjid desa setempat.

Tidak hanya di Desa Gersi, masjid di Desa Tempel Lemahbang, Sumurboto, Kelurahan Jepon, bahkan desa di kawasan hutan seperti Desa Semanggi, pemuka agama setempat melakukan hal yang sama.

Selain di masjid, beberapa gereja di Kecamatan Jepon, Blora, juga telah memasang imbauan penolakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye, dan memerangi berita hoaks sertas radikalisme.

“Terima kasih, ini imbauan yang positif jelang Pemilu 2019,” tandas Kapolres Blora AKBP Antoinus Anang melalui Kapolsek Jepon AKP Sudarno.

blank

Radikalisme

Menurutnya, berdasar Undang-Undang Pemilu 2019 pasal 280 tentang kampanye, tempat ibadah dilarang untuk kegiatan kampanye, sehingga dengan kesepakatan tokoh agama di Jepon, berdampak menjaga kondusifitas wilayah.

Meski demikian, pihaknya tetap minta kepada masyarakat untuk mematahui Undang-Undang, dan bersama-sama menjaga kondusifitas.

“Kami juga sudah cek, ternyata semua atau 28 masjid dan gereja di Kecamtaan Jepon terpasang imbauan positif tersebut,” tambah Sudarno.

Tidak hanya soal larangan kampanye dan memerangai berita hokas. Para tokoh agama juga sepakat melarang serta memerangi radikalisme, termasuk melarang keras faham radikelisme masuk ke masjid. suarabaru.id/wahono