blank
Sebelum melakukan penertiban untuk melaksanakan tugas pencopotan APK, para personel tim gabungan menggelar apel untuk mendengarkan langsung pengarahan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub (kanan).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Sebanyak 983 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Wonogiri, dicopot paksa oleh tim gabungan, karena dipasang tidak memenuhi ketentuan. Perinciannya, sebanyak 688 APK dicopot paksa selama langkah penertiban di Tahun 2018, dan disusul tambahan pencopotan paksa sebanyak 295 APK pada penertiban Senin (14/1).

Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Asep Awaluddin dan Ali Mahbub, menyatakan, tim gabungan yang melakukan penertiban APK terdiri atas Komisioner Bawaslu dan KPU Kabupaten Wonogiri, personel Satpol-PP, aparat dari Kantor Kesbangpol, Panwaslu Kecamatan dan Panitia Pengawas Desa. Mereka sebelum melakukan pencopotan, lebih dulu mengikuti apel dan mendapatkan pengarahan dari Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub.

”Kami tidak asal main copot. Sebelumnya diawali dengan pengiriman surat peringatan kepada peserta Pemilu, dalam hal ini Partai Politik (Parpol), tentang adanya pelanggaran pemasangan APK,” tegas Ali Mahbub. Ketika surat peringatan diabaikan, barulah tim gabungan bergerak melakukan pencopotan paksa.

Dasar menentukan keberadaan APK, yakni Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 2017 pasal 275 ayat (1) huruf d, tentang pemasangan alat peraga di tempat umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor: 23 tentang kampanye Pemilu Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2).Juga Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI) Nomor:33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, SK KPU RI Nomor: 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, angka 12 huruf b tentang jumlah penambahan APK untuk Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Perseorangan Anggota DPD. APK berupa baliho paling banyak 5 (lima) buah dan spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah di setiap desa/kelurahan.

Berikut juga didasarkan atas Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonsia Nomor: 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 Tanggal 23 November 2018 perihal: Pengawasan Metode Kampanye Pemilu 2019, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor: 9 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 30 tahun 2013 yakni Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Atribut Partai dan Atribut Peserta Pemilu.

Berdasarkan peraturan di atas, Panitia Pengawas Desa (PPD) secara praktis melakukan identifikasi di lapangan terhadap jumlah baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan, yaitu melanggar ketentuan jumlah maksimal APK tambahan di setiap desa di seluruh kecamatan di Wonogiri. ”Pemasangan APK tambahan adalah hak dari Partai Politik peserta Pemilu, bukan hak masing-masing caleg. Sejauh ini yang menjadi sebab pelanggaran, adalah masing-masing caleg berinisiatif memasang alat peraga kampanyenya, tanpa koordinasi dengan partai politik pengusungnya,” jelas Ali Mahbub.

Menyikapi banyaknya APK yang melanggar aturan, maka setelah 3 x 24 jam surat peringatan yang dikirimkan Bawaslu kepada Partai Politik peserta kampanye tidak ditanggapi, atau APK tidak diturunkan oleh pihak pemasang dari Partai Politik peserta pemilu, maka Bawaslu melakukan langkah penurunan APK yang melanggar. Ini dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP dan pihak terkait. ”Ini tadi telah dilakukan penertiban APK tahap kedua, dengan hasil sebanyak 295 buah APK, yang ditertibkan di 15 desa di wilayah Kecamatan Wonogiri kota,” ujar Ali Mahbub. Sebelumnya, selama Tahun 2018, telah ditertibkan sebanyak 688 APK.(suarabaru.id/bp)