blank
Mewakili Kapolres Wonogiri, Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa, tampil memberikan keterangan kepada para awak media, terkait dengan keberhasilan jajarannya menangkap Rudiyanto (tengah) sebagai tersangka kasus tabrak lari.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Jajaran Polres Wonogiri, akhirnya berhasil menemukan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang nenek di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Kabag Ops Kompol Jaka Wibawa, Kamis (10/1), menyatakan, tersangka adalah Rudiyanto (33) warga Dusun Gabelan Kidul RT 2/RW 5, Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Sebagaimana pernah diberitakan, kasus tabrak lari ini telah dilaporkan oleh Kapolsek Pracimantoro AKP Dwi Krisyanto ke Polres Wonogiri. Korban tabrak lari yang mengalami tewas bernama Nenek Saginem (74) warga Dusun Mlangse RT 1/RW 5, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung Jumat didihari (28/12) pukul 04.45. Lokasinya berada di Dusun Mlangse Lor RT 2/RW 5 Desa Tubukarto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Saat itu, korban berjalan kaki ingin menyeberang jalan, kemudian tertabrak oleh mobil tak dikenal yang langsung kabur meninggalkan lokasi.

Terkait hal tersebut, jajaran Satlantas Polres Wonogiri pimpinan Kasatlantas AKP Dwi Erna Rustanti, kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan tersangkanya dan juga melacak keberadaan mobil yang menabraknya. Hasilnya, Unit Laka Polres Wonogiri menangkap tersangka setelah mendapatkan serangkaian informasi yang akurat.

Kompol Jaka Wibawa saat memberikan keterangan, didampingi Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto dan Kanit Laka Ipda Yahya Dhadiri. Tersangka, adalah pria kelahiran Wonogiri Tanggal 15 Juli 1985, dan tinggal di Dusun Gabelan Kidul RT 2/RW 5, Desa Tegalharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Awalnya tersangka tidak mengakuinya. Tapi ketika dilakukan pendalaman penanganan, akhirnya mengaku dialah yang saat itu menabrak dan kemudian berusaha kabur. Alasan dia kabur, karena takut dikeroyok massa.

Saat kejadian, Rudiyanto mengemudikan mobil Honda Civic Wonder buatan Tahun 1987 berplat nomor AD 7837 LT warna merah metalik.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka Rudiyanto menyatakan, kejadiannya berlangsung di luar dugaan, ketika mendadak korban menyeberangi jalan dan laju mobil sulit dihentikan. Mobil tersebut kemudian dibawa ke bengkel yang lokasinya dekat Terminal Penggung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Tujuan, untuk menyembunyikan dan merubah barang bukti, dalam upaya menghilangkan jejak.

Berkaitan dengan kasus ini, polisi meminta keterangan dari para saksi, yakni Satimo (62) penduduk Dusun Mlengse Lor RT 3/RW 5, Desa Tubokarto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Puji (59) warga asal Pamulang Indah B8-22 RT 6/RW 7, Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Banten, dan Tarman (60) penduduk asal Desa Mlokomanislor R 2/RW 5, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)