blank
GULA : Saat majelis hakim PN Blora menggelar sidang lapangan (sidang setempat), mengecek barang gula kristal putih milik Lie Kamadjaja. Foto : Wahono

BLORA – Seperti banyak nasehat yang aku dapat, menjalani perkara ini (dakwaan gula non-SNI, Red) kusikapi sebagai ujian hidup, agar belajar lebih banyak ilmu pengetahuan hidup.

Aku belajar menempa mentalku lebih kuat. Menyadarkanku untuk lebih bersandar kepada Kuasa Tuhan. Mendorongku lebih banyak berdoa.

Itulah awal penggalan kesimpulan Lie Kamadjaja, terdakwa kasus gula non-SNI yang dibaca di depan majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna, Endang D. Nugraheni (anggota), JPU Karyono, dan pengunjung, Rabu (9/1).

Mantan Dirut PG Cepiring (IGN) dan Presdir PT GMM (PG Blora), melanjutkan kesimpulannya, ………Aku belajar betapa pentingnya memiliki tim kerja yang loyal, kuat dan tertib.

“Mereka semua, dapat saling melengkapi, dan membantuku didalam berbisnis,” lanjut pendiri pabrik gula (PG) Blora.

Aku belajar ilmu-ilmu baru dari para professional di bidang hukum, politik,teknis pergulaan dan lain-lain yang semakin memperkaya bekal hidupku.

Pelajaran lain yang kudapat dari ujian ini, adalah meningkatkan kepekaan didalam mengenali  “wajah asli” orang-orang di sekitarku.

Banyak yang bertutur kata halus, namun hatinya tidak lurus, berakal bulus dan rakus.

Jurang

Namun ujian ini justru membantuku membentuk tim kerja yang solid, dan mumpuni, tim  yang tetap mendampingiku dengan tulus, focus, dan setia. Terima kasih TUHAN………

Sejak awal kasus ini bergulir, Aku mantap memilih jalan lurus, meski banyak bahaya yang mengancam.

Aku tak akan mundur untuk memperjuangkan keadilan, walaupun di kanan-kiriku jurang menghadang.

Meminjam istilah Proklamator Kita, Ir Soekarno, dalam pidato kenegaraan tahun 1964, bahwa untuk menyerukan kebenaran, jangan takut untuk hidup menyerempet bahaya, Vivere Pericoloso. pungkasnya dalam pleidoi tujuh halaman tersebut.

Dalam sidang ke-20 kasus gula non-SNI, Lie Kamadjaja didampingi dua penasehat hukumnnya asal Jakarta, Heriyanto dan Idris Sopian Ahmad. Sidang lanjutan digelar pekan depan.

Kamadjaja, pendiri PG Blora (PT GMM), merasa tidak yang salah dan tidak ada yang dilanggar saat masih mengelola atau menjadi Presiden Direktur (Presdir) di PG tercanggih di Indonesia dengan konsep green sugar industry itu.

Sebagai terdakwa, wajar saat amembacakan pleidoi  membatah keras semua dakwaan, dan mengungkap bukti-bukti tertulis, pendapat saksi-saksi, dan sederet saksi ahli.

blank
PG BLORA : Inilah PG Blora dibawah bendera PT GMM (sekarang milik PT GMM Bulog) yang didirikan Lie Kamdjaja. Foto : Wahono

21.957 ton

Dalam sidang sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui pensehat hukumnya Heriyanto, mengungkapkan keabsahan gula di dua gudang adalah sudah bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dibeber Heriyanto, produk gula kristal putih produksi PT GMM  pada saat itu telah lulus sertifikasi SNI, dan lulus sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9000:2008.

Demikian juga dengan produk gula kristal putih PT GMM yang dimaksud JPU dalam perkara itu, justru memenuhi syarat SNI, karena memperoleh SPPT-SNI Nomor 414/BBIA/LSPro-BBIA.

Bahkan Ketua LSPro Balai Besar Industri Agro, Rochmi Widjajanti, menegaskan tidak pernah menerbitkan surat pencabutan atas sertifikat SNI itu. Soal pencabutan dalam sidang PN Blora tidak berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku

Diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi (Polda Jateng) adalah gula non-SNI.

Kamadjaja menjelaskan, pihaknya menyimpan gula  21.957 ton gula  di dua gudang di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan dari PT GMM ke PT GMM Bulog.(suarabaru.id/wahono)