blank
Sejumlah karyawan pabrik rokok menuntut kenaikan upah. foto: Tom

KUDUS – Puluhan buruh perusahaan rokok (PR) Kembang Surya yang terletak di Desa Ploso RT 4 RW 2 Kecamatan Jati menuntut kenaikan upah kerja, Selasa (8/1/). Bahkan mereka sempat mogok kerja supaya tuntutan tersebut dipenuhi.

Aksi mogok kerja dilakukan selama beberapa jam sesaat sebelum mereka masuk kerja. Namun, beberapa saat melakukan mogok kerja, para buruh dihalau masuk ke pabrik untuk kembali bekerja. Pintu pabrik kemudian ditutup rapat-rapat.

Bahkan, pihak mandor sempat menghalang-halangi saat sejumlah awak media meliput aksi mogok tersebut. Pihak pabrik baru mengizinkan setelah sejumlah petugas Kepolisian dan Pemerintah Desa mendatangi lokasi.

Salah satu buruh Jumiah mengaku sudah bekerja di PR Kembang Surya selama lima tahun. Akan tetapi upah yang diterima lebih rendah dari perusahaan lain. “Di sini kami hanya menerima upah Rp 17 ribu per seribu rokok yang kami linting. Sementara, pabrik lain sudah Rp 22 ribu,” ungkapnya.

Senada juga diungkapkan oleh Mukhoyaroh salah satu buruh PR Kembang Surya. Menurutnya seharusnya pihak perusahaan menaikan upah buruh. Apalagi telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan tersebut. “Kami minta seharusnya upahnya naik lah. THRnya saja hanya sekedar tali asih. Serta jumlahnya berbeda-beda,” terangnya.

blank
Sejumlah karyawan hanya ngrumpi di halaman, tidak melakukan aktivitas seperti biasanya. Foto: Tom

Menanggapi tuntutan tersebut, Widya Kepala Adminitrasi PR Kembang Surya mengaku sudah memiliki rencana untuk menaikkan upah yang akan diterima mulai bulan besok. Hanya saja, pihak perusahaan hanya mampu menaikan menjadi Rp 19 ribu.

“Kemarin Rp 17 ribu. Ini kami sudah sepakat untuk menaikkan jadi Rp 19 ribu,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila para buruh tidak setuju dengan jumlah kenaikan tersebut, ia pun mempersilahkan mereka untuk mencari perusahaan lain. Ini mengingat kemampuan perusahan hanya sebesar itu. “Kalau mau di sini Rp 19 ribu. Kalau tidak silahkan kerja di tempat yang lain,” kata Widya.

Ia menyebutkan, saat ini perusahan rokok yang mulai berproduksi mulai tahun 2015 lalu itu ada sebanyak 30 buruh pekerja. Hanya saja, setiap hari tidak semua berangkat. Kadang ada 10 buruh kadang ada 20 buruh yang bekerja. “Ada 30 karyawan. Mereka kadanga masuk kadang ndak. Kadang 10 buruh kadang 20. Cuma total 30 karyawan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo mengatakan sebagian besar para buruh PR Kembang Suryo menuntut upah mereka naik setara dengan upah buruh-buruh rokok lain. “Mayoritas karyawan sudah bekerja 5 tahun. Mereka menuntut menambah upah,” ungkapnya.

Terkait perizinan, Bambang menyebutkan perizinan operasi pabrik sudah ada sejak 2006. Namun baru beroperasi sejak tahun 2015 lalu. “Kami bersama dengan personel juga berkesempatan mengecek ke dalam perusahan. Tidak ada temuan apa apa. Hanya saja izin untuk rokok jenis sigaret kretek mesin mereka telah dicabut Bea Cukai. Jadi, yang boleh beroperasi hanya sigaret kretek tangan (SKT),” tambahnya. (suarabaru.id/Tom)