blank
JUMPA PERS : Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, SH (tengah), saat jumpa pers kasus curamor di halaman kantor Satreskrim Polres setenpat, Seni (7/1). Foto : Wahono/

BLORA –  Tim reserse mobil (Resmob) Kepolisian Resor (Polres) Blora, kembali membekuk alap-alap motor berbekal kunci leter T di 18 tempat dengan sasaran tempat keramain umum, perumahan, dan petokoan.

Dua tersangka curanmor, berikut  barang bukti (BB) sepeda motor berbagai  jenis dna merk, kini diamankan di Mapolres Blora untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dua tersangka pelaku curanmor sudah kami amankan, berikut BB-nya,” jelas Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, Senin (7/1).

Tertangkapnya dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selain dari laporan korban, juga hasil pengembangan jajarannya dari kasus dan pelaku lama (terdahulu).

Anang membeber, penangkapan alap-alap motor saat jumpa pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herry D. Utomo, Wakapolres Kompol Samdani, Kabagops Kompol Zuwono dan Kasubag Humas Iptu Eko Septi.

Kedua pelaku, Kristiawan (37), warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, Bojonegoro, dan Kuswanto (31), warga Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Blora.

“Tersangka Kristiawan kami tangap saat nge-room di salah satu kafe-Karaoke kawasan Berok, Kota Lama, Semarang,” tambahnya.

blank
DUA MENIT : Alap-alap Curansmor, Kristiawan, memperagakan cara mencuri motor tidak sampai dua menit dihadapan Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, SH. Foto : Wahono/

19 TKP

BB yang berhasil diamankan, jelasnya, baru empat unit ranmor, lainnya masih dalam pencarian. Warga yang merasa kehilangan motor, bisa mengambil gratis ke Mapolres, dengan membawa dokumen ranmor.

Kedua alap-alap motor menyatakan siap membantu penyidik untuk menemukan BB lain yang dicurinya di 18 TKP, semuanya berada di wilayah hukum Polres Blora.

Tersangka, lanjut AKBP AntoniusAnang, menjual motor hasil curian rata-rata Rp 3 juta perunit, bahkan ada bebera BB yang dijual secara online, sehingga tidak pelaku tidak tahu alamat pembelinya.

“Masih kami kembangkan, terangka melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Jumat (21/12/2019), tim Resmob Polres Blora, mencokok residivis curanmor dengan 33 unit BB motor dan dua mobil.

Enam tersangka pelaku dan penadah hasil curanmor. Modusnya, pelaku menyasar kendaraan bermotor di rumah korban, pertokoan, tempat hiburan, dan satu lagi tersangka pelaku masih buron.

Tersangka pelaku, Slamet Haryanto (45) warga Karangboyo, Cepu. Sunanto (37), warga Grabag, Purworejo. Suwoto (32), warga Sonorejo, Blora, mereka telah beraksi di 50 TKP.

Pelaku lainnya, Kristiwan (37), warga Batokan, Bojonegoro. Sutikno (41), warga Jiken, Blora. Satu orang tersangka ditahan di luar Blora, dan satu lagi masih dalam pencarian (buron), jelas Kapolres Blora.

AKBP Anang membeber, para palaku bergerak melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi dan lintas kabupaten. Namun sebelum berakasi lebih masif, mereka dicokok tim Resese Mobil (Resmob) Blora. (suarabaru.id/wahono)