blank
Wali Kota Sigit Widyonindito menyerahkan perolehan Bulan Dana PMI 2018 kepada Plt Ketua PMI Kota Magelang Madiyono, disaksikan Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan., (Suarabaru.id/dh)

 

MAGELANG – Perolehan Bulan Dana PMI tahun 2018 di Kota Magelang mencapai Rp 272.245.500, atau 109 persen dari target sebanyak Rp 250 juta. Bahkan, masuk tahun 2019 mendapat  tambahan dana sebesar Rp 7,8 juta yang akhirnya tambahan ini masuk ke dalam bantuan kemanusiaan.

Ketua Panitia Bulan Dana PMI 2018, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, bulan dana ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Magelang tertanggal 13 Agustus 2018. Pelaksanaannya berlangsung dari 1 September sampai 31 Desember 2018 atau selama empat bulan.

‘’Hingga akhir pelaksanaan, dana yang kami dapat berhasil melampaui target. Bahkan, sampai batas akhir masih ada dana yang masuk, sehingga dana ini akan dimasukkan ke dalam kategori bantuan kemanusiaan,’’ katanya pada serah terima hasil Bulan Dana PMI 2018 di Pendapa Pengabdian, kemarin.

AKBP Kristanto yang juga Kapolres Magelang Kota itu menuturkan, meski melampaui target, tapi dana yang didapat belum mencapai angka maksimal. Namun, ia percaya dana ini akan mampu membantu segala kegiatan PMI bagi kemanusiaan maupun lainnya.

‘’Saya perlu katakan, dalam penggunaan dana nanti harus memperhatikan nilai sosial dan lestarikan budaya gotong-royong. Kita juga perlu selalu waspada terhadap segala bentuk bencana atau musibah yang tak terprediksi sambil terus koordinasi antarlembaga,’’ ujarnya.

Plt Ketua PMI Kota Magelang, Madiyono mengutarakan, hasil bulan dana dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan sosial kemanusiaan dalam penanganan bencana bersifat lokal, regional, maupun nasional. Selanjutnya pembinaan generasi muda, PMR, kegiatan sukarelawan dan pertolongan pertama.

Dia mengatakan, sudah ada petunjuk teknis pemanfaatan hasil bulan dana yang diatur berdasar pola umum pengelolaan PMI pusat. Akan tetapi, PMI Kota Magelang berani mengambil kebijakan sedikit berbeda.

‘’Kalau juknis PMI Pusat 50 persen untuk program kemanusiaan, kami berani sebesar 76 persen. Lalu 30 persen untuk operasional, kami hanya gunakan 19 persen saja. Sisa 5 persen kami gunakan untuk lain-lain atau jauh di bawah angka juknis PMI Pusat yang sebesar 20 persen,’’ terangnya.

Madiyono menambahkan, PMI saat ini telah memiliki payung hukum berupa UU No 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Terkait pendanaan, pada Pasal 30 ayat 1 disebutkan, pendanaan PMI dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat dan sumber dana lain yang sah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan dana dari APBN atau APBD. Pihaknya berharap, UU No 1/2018 ini dapat ditindaklanjuti dengan terbitnya peraturan pemerintah, sehingga donatur masyarakat tidak semata-mata jadi tumpuan kegiatan PMI.

‘’Dengan UU ini dan nantinya peraturan pemerintah, PMI bisa lebih memperluas jangkauan pelayanan sosial kemanusiaan secara lebih optimal,’’ jelasnya. (Suarabaru.id/dh)