blank
LPSDK : Divisi Hukum KPU KPU Blora, Nailina Paramita Najati (kiri), saat menerima dokumen LPSDK dari pengurus PPP. Foto : Wahono/

BLORA – KPU Kabupaten Blora, telah menerima laporan dokumen Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari partai-partai politik (parpol) peserta Pemiliham Umum (Pemilu) 2019.

Dari 15 parpol di kabupaten paling timur di Jateng tersebut, LPSDK terbanyak dari Partai Demokrat (PD) sebesar Rp. 170,245 juta, penerimaan terkecil dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rp. 14,151 juta.

“LPSDK terbanmyak dari PD, terkecil PAN,” jelas Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Nailina Paramita Najati, Jumat (4/1).

Tidak hanya dari parpol, KPU juga menerima laporan LPSDK dari tim kampanye Prosiden dan Wakil Presiden, dengan kondisi saat ini saldo pasangan calon (paslon) nomor urut 01 nol rupiah (nihil).

“Saldo kampanye paslon 01 masih nol rupiah,” beber Nailina.

Dijelaskan, LPSDK bagian dari laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta  Pemilu 2019 kepada KPU, selain laporan awal dana kampanye (LADK).

blank
LPSDK : Nailina Paramita Najati (kanan), Divisi Hukum KPU Blora menerima dokumen LPSDK dari pengurus parpol peserta Pemilu 2019. Foto : Wahono/

Hanya PKPI

Selain itu, lanjut Nailina, peserta kampanye juga wajib melaporkan laporan penerimaan dana kampanye, karena LPSDK itu laporannya fokus penerimaan dari peserta Pemilu 2019, selain LADK dan LPPDK.

Disebutkan, seluruh (15 parpol) peserta di Blora, sudah menyerahkan LPSDK, hanya satu partai saja yang tidak melaporkan, yakni PKPI.

Dijelaskan, jadwal pelaporan pada Rabu, 2 Januari 2019, yakni LPSDK dari peserta Pemilu, baik Partai politik untuk Pemilu DPRD maupun tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden.

Penerimaan LPSDK ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul  18.00 WIB.  Secara keseluruhan proses penerimaan LPSDK ini berjalan tertib dan lancar.

Ketentuannya, dokumen LPSDK yang diterima dan LADK telah lebih dulu disampaikan ke KPU, sedangkan LPPDK yang akan dilaporkan setelah masa kampanye berakhir.

“LPSDK sudah diumumkan, ini membuktikan transparansi kami dalam pelaksanaan tahapan Pemilu,” pungkasnya. (suarabaru.id/wahono)