blank
DILEPAS: Alat peraga kampanye yang melangar aturan dilepas, beberapa hari lalu. (ach)

SALAMAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, melepas alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di pohon dengan cara dipaku, beberapa hari lalu. Pelepasan APK itu bekerja sama dengan Koramil dan Polsek Salaman, serta petugas Trantib Kecamatan Salaman yang merupakan kepanjangan tangan Satpol PP.

Anggota Panwascam Salaman Sho’im menuturkan, sasaran pelepasan APK itu khususnya yang melanggar aturan yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Magelang. Antara lain adalah APK yang dipaku di pohon. Sebab paku akan dapat merusak pertumbuhan pohon.

Penertiban APK yang dipimpin Wakapolsek Salaman Iptu Sukamto dan dihadiri Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun itu menyasar ke sejumlah desa. Sebanyak 20 orang petugas pengawas desa juga ikut serta dalam operasi tersebut.

Sebagai hasil penertiban APK yang dilepas adalah baner caleg Joko Prastio (PAN) di Desa Ngadirejo sebanyak dua buah, baner caleg Bram (Demokrat) di Desa Kaliabu tiga buah, spanduk Bram (Demokrat) di Desa Kaliabu dua buah, baner Bram (Demokrat) di Desa Krasak tiga buah. Selain itu empat buah baner Bram (Demokrat) di Desa Salaman, sebuah spanduk Bram (Demokrat) di Salaman, lima buah baner Bram (Demokrat) di Sriwedari, dan sebuah spanduk Bram (Demokrat) di Desa Sriwedari. Jumlah total APK yang diturunkan hari itu sebanyak 21 buah.

Sho’im menjelaskan, APK yang ditertibkan itu selanjutnya disimpan di gudang sekretariat Panwascam Salaman. Bagi pemilik baner dan spanduk yang akan mengurusnya diminta datang ke Kantor Panwascam Salaman.

Dia menambahkan, sebetulnya saat sekarang masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon di pinggir Jalan Raya Salaman. Alat peraga yang melanggar aturan akan segera didata dan direkomendasikan untuk dilepas. Tentang kapan pelaksanaan pelepasannya dia belum memberikan kepastian waktunya. (ach)