blank
Selaku pelapor, Sriyanto Budi Santoso (kiri), melaporkan kasus rekrutmen tambahan PPK ke petugas Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Buntutnya, Bawaslu melalui sidangnya, memutuskan pembatalan rekrutmen tambahan PPK.(suarabaru.id/dok)

WONOGIRI – Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri pimpinan Ali Mahbub, Senin (17/12), membatalkan rekrutmen tambahan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya, memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri pihak penyelenggara Pemilu, untuk segera menggelar seleksi ulang anggota PPK di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Keputusan pembatalan ini diputuskan dalam sidang Majelis Bawaslu, di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri, setelah berulangkali menggelar sidang sejak kasus ini diadukan oleh Sriyanto Budi Santoso (53), warga Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri akhir Nopember 2018 lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, menyatakan, putusan Bawaslu ini harus segera dilaksanakan maksimal tiga hari sejak dibacakan. Terhadap keputusan ini, pelapor dan terlapor dapat mengajukan koreksi kepada Bawaslu bila da dasar-dasar putusan yang dinilai kurang pas.

Bawaslu Kabupaten Wonogiri dalam putusannya, menilai rekrutmen anggota tambahan PPK tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU Pusat Nomor: 1373/PP.05/SD/01/KPU/XI/2018 tertanggal 5 November 2018 tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada Pemilu 2019. Terhadap putusan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sih Setyo Adi, selaku pihak terlapor, menyatakan akan mematuhi putusan Bawaslu, dengan prinsip akan senantiasa taat pada peraturan perundang-undangan. KPU akan segera melakukan proses rekurtmen ulang anggota tambahan PPK di Kecamatan Ngadirojo.

Terkait ini, Sriyanto selaku pelapor, menyatakan tidak puas karena yang diputuskan dalam sidang Bawaslu tersebut. Pasalnya, Bawaslu hanya sebatas menangani kasus rekurtmen tamabahan PKK di Kecamatan Ngadirojo saja. Pada hal, masih ada setidak-tidaknya di 13 kecamatan lain di Kabupaten Wonogiri, yang rekurtmennya juga menyalahi aturan dan diduga merupakan bentuk pelanggaran. Pelapor yang merupakan warga asal Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, ini akhir Nopember 2018 lalu melaporkan dugaan pelanggaran dalam perekrutan anggota PPK tambahan oleh yang dilakukan KPU Wonogiri ke Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

Dalam kasus tersebut, Sriyanto, merupakan satu dari empat orang yang masuk daftar tunggu calon anggota tambahan PPK Ngadirojo, yang dalam hal ini dia berhak menjalani tahapan perekrutan. Namun ternyata dia merasa tidak pernah diberi informasi adanya perekrutan tersebut. Hal itu dinilai sebagai pelanggaran prosedur, Sriyanto merasa sebagai pihak yang dirugikan. Ketika proses perekrutan selesai dilaksanakan Tanggal 20 November 2018 lalu, Sriyanto tak mendapat informasi apa pun. Setelah dia telusuri, ternyata KPU sudah menerbitkan surat undangan wawancara perekrutan anggota PPK tambahan yang ditujukan kepada seluruh Ketua PPK, untuk selanjutnya menghadirkan orang-orang yang sudah didaftar.(suarabaru.id/bp)