blank
Empat calon Sekda Kota Magelang definitif (kiri) ketika mengikuti seleksi, (Suarabaru.id/dok)

 

MAGELANG- Empat calon sekretaris daerah (Sekda) Kota Magelang definitif  besok (15/12) akan melaksanakan tes terakhir. Yaitu uji gagasan lisan berupa presentasi dan wawancara dengan tim panitia seleksi (pansel) mengenai apa yang mereka tulis pada asesmen kompetensi.

‘’Masing-masing calon diberi waktu 15 menit untuk paparan. Setelah itu pansel yang berjumlah lima orang masing-masing diberi waktu 10 menit untuk wawancara dengan setiap calon,’’  kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono, kemarin.

Setelah itu, lanjutnya, dari empat calon ditetapkan tiga besar. Selanjutnya Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mengajukan tiga calon tersebut kepada Gubernur Jateng untuk dimintakan rekomendasi.

‘’ Dari rekomendasi itu wali kota kemudian mengajukan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pelantikannya,’’ tuturnya.

Seleksi calon Sekda Kota Magelang definitif dilaksanakan sejak beberapa hari lalu dan dilakukan oleh pansel terdiri lima orang.

Pansel diketuai Muhammad Arief Irwanto Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jateng yang juga merangkap anggota.

Selanjutnya anggota lainnya adalah Anjaswari Dewi Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta. Eko Muh Widodo Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang. Sukarno Dekan FKIP Universitas Negeri Tidar dan Marsda TNI (PUrn) Gadiono tokoh masyarakat Kota Magelang.

Sedang empat calon Sekda Kota Magelang definitif yang mengikuti seleksi adalah Joko Budiyono Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Kota Magelang, Larsita Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Arif Barata Sakti Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Magelang, dan Deddy Eko Sumarwanto Pengawas Pemerintah Madya Kota Magelang.

Aris menjelaskan, sebelumnya para calon sekda tersebut mengikuti tahapan seleksi  administrasi. Setelah lolos tahap itu, keempat calon mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosiokultural oleh pihak ketiga selama dua hari.

Aris yang mantan Asisten Perlengkapan, Umum dan Humas itu menerangkan, pemilihan calon  sekda saat ini menggunakan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS. Maka aturannya berbeda dengan aturan yang lama.

‘’Aturan lama calon sekda harus pernah menjabat kepala di dua organisasi perangkat daerah (OPD). Aturan baru tidak harus seperti itu, cukup 2 tahun menjabat eselon IIB atau fungsional madya. Usia maksimal 56 tahun saat dilantik.  Aturan lama tidak membatasi usia,’’ terangnya.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Magelang itu menambahkan, untuk pengisian jabatan sekda sesuai aturan baru harus dilelang. ‘’Kami sudah mengirim surat mengenai lelang jabatan Sekda Kota Magelang kepada bupati dan wali kota se Jateng. Juga diumumkan melalui web Pemkot Magelang,’’ ungkapnya.

Aris mengaku tidak tahu persis kenapa tidak ada calon yang mendaftar dari luar Kota Magelang. ‘’Mungkin karena akhir tahun mereka pada sibuk, atau tidak mendapat izin dari pimpinan,’’ tuturnya. (Suarabaru.id/dh)