blank
DITUNDA : Setelah Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda Senin (17/12), terdakwa Lie Kamadja menyalami semuanya, tetap teresenyum dan meninggalkan kursinya. Foto : Wahono

BLORA – Sidang ke-17 perkara pidana gula non-SNI, Kamis (13/12), masuk agenda penuntutan JPU terhadap terdakwa Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (PG Blora), dan mantan Dirut IGN (PG Cepiring-Kendal).

Sidang dengan majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota), dan JPU Kejari Blora Karyono, digelar pukul 12.40 WIB, di ruang sidang utama PN setenpat.

Namun ternyata, setelah sidang digelar, Jaksa Karyono menyatakan belum siap tuntutannya, dan minta ditundfa pekan depan. Meski agak keberatan, hakim menerima alasan JPU, dan sidang dilanjutkan Senin, 17 Desember 2018. “Alasan saudara JPU kami terima, namun sidang Senin depan harus sudah siap, jangan ditunda lagi agar on the track,” tandas Ketua Majelis Hakim, Dwi Anandan FW, SH, MH.

Menjlang sidang tuntutan, Lie Kamadjaja dan tim pengacara asal Jakarta yang diketauai Heriyanto, terlihat santai, tenang dan seperti biasa menyapa kenalannya,  dan tidak lupa mengucapkan salam seger waras.  “Jadwal sidangnya jam 11.00 WIB, sepertinya mudnur, ayo yang penting kumpul sini, dan selalu seger waras,” kata Lie Kamadjaja, terdakwa perkara pidana Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN Bla di PN Blora.

Terdakwa Lie Kamadjaja,dijerat banyak pasal, kesatu (pasal 140 UU 18/2012) tentang pangan, kedua (pasal 113 UU 7/2014 tentang perdagangan), ketiga (pasal 120 ayat (1) dan/atau (2) UU 3/2014 tentang Perindustrian.

Polda Jabar

Dakwaan keempat (pasal 65 UU 20/2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian), dan dakwaan kelima pasal 62 ayat (1) UU r 8/1999 tentang perlindungan konsumen. Namun dalam sidang-sidang lanjutan, fokus pemeriksaan hanya berkutat pada pasal 65 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang standarisasi dan penilaian kesesuaian atau Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Seperti sidang ke-16 dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (12/12), tim penasihat hukum terdakwa (Heriyanto, Idris, Yohana) menyerahkan 26 berkas untuk diajukan sebagai bukti kepada Majelis Hakim. Alat bukti tersebut, diantaranya berita-berita yang meliput awal penggerebekan gudang penyimpanan gula, dan yang ditandatangani Kepala BBIA pada saat itu yaitu Ir. Rochmi Widjajanti, M.Eng.

Dalam suratnya, Rochmi Widjajanti menyatakan tidak tahu menahu mengenai adanya surat pencabutan sertifikat SNI PT Gendhis Multi Manis (PT GMM). Rochmi tidak pernah menerbitkan atau memerintahkan stafnya menandatangani surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM, dan yang berwenang menandatangani surat pencabutan Ketua Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) BBIA.

Selain itu, terdakwa sendiri telah melakukan laporan polisi di Polda Jabar terkait dugaan pemalsuan surat pencabutan sertifikat SNI milik PT GMM tertanggal 12 Mei 2016, dan laporan tersebut dalam proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja melalui tim pengacaranya yang diketuai Heriyanto, membantah gula miliknya (eks gula PT GMM) yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI. Mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan dari PT GMM ke PT GMM Bulog.(suarabaru.id/wahono)