blank
TITIK AWAL : Inilah titik awal lokasi proyek pelebaran jalan nasional Blora-Cepu dari timur Yonif 410/Alugoro hingga Jiken untuk dilebarkan dari tujuh menjadi sembilan meter. Foto : Wahono

BLORA –  Harus lelang ulang sempat tertunda akibat prosedur lelang yang salah, proyek pelebaran jalan nasional Blora-Cepu senilai Rp 83 miliar lebih, segera dimulai pada Deember 2018 ini.

Sebelumnya, proyek tersebut telah dimenangkan oleh PT Bangun Makmur Utama (PT BMU) Semarang, sudah persiapan matang, bahkan pihak pelaksana  sudah mulai melaksanakan pekerjaan pada September 2018 lalu.

Ketika itu, PT BMU didampingi Konsultan perencananya PT Anugrah Krida Pradana, PT Adhy Duta Prima (KSO). Konsultan pengawas PT Indec Internusa, PT Seecons dan PT Diantama (KSO).

Rencana pekerjaan yang sudah disusun matang akhirnya gagal. Penyebabnya, ada kesalahan dalam prosedur lelang, hingga akhirnya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII membatalkan pekerjaan, dan menggelar lelang ulang.

Dimintai konfirmasi kelanjutan proyek nasional tersebut, pejabat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jateng PPK Rembang-Blora-Cepu, Suratno, menjelaskan lelang ulang sudah selesai.

Selanjutnya, pemenang lelang akan mulai melaksanakan pekerjaannya pada bulan ini juga (Desember 2018), dan harus sesuai ketentuan yang disepakati antara lain survei lapangan, pemetaan, dan memasang peta proyek.

“Desember ini, proyek jalan nasional Blora-Cepu sudah dimulai,” jelas Suratno.

Sampai Jiken

Suratno menambahkan, pemenang lelang adalah PT BMU, dengan nilai proyek Rp 83 miliar lebih, yakni dari mulai tugu batas kota (Yonif 410/Alugoro) Blora  sampai pertigaan Desa Cabak, Kecamatan Jiken.

Diberitakan sebelumnya, akibat prosedur lelang yang salah pekerjaan jalan nasional Blora-Cepu berbiayai Rp 83 miliar ditunda. Papan proyek dan berbagai atribut pekerjaan yang terpasang di lokasi proyek dinyatakan tidak berlaku.

Aawalnya, proyek tersebut dianggarkan sekitar Rp 59 miliar dengan masa kontrak kerja sampai 31 Desember 2018 (non-multiyears).

Namun dalam perkembangan, ada perubahan anggaran menjadi Rp 84 miliar (TA 2018-2019), dengan masa kontrak kerja sampai 31 Desember 2019 (multiyears).

Penanggungjawab proyek oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jateng PPK Rembang-Blora-Cepu.

Sebelumnya (2017), Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran Rp 31,9 miliar untuk proyek preservasi, dan pelebaran jalan Blora-Cepu di Kecamatan Sambong dari buk brosot hingga perempatan Puskesmas Sambong model hotmix.(suarabaru.id/wahono)