blank
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede (kiri) didampingi Kanit Regident Satlantas Iptu Sugihantoro (kanan), menerima penghargaan tingkat nasional dari Menpan-RB, terkait dengan prestasi peningkatan pelayanan publik.(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Robertho Pardede, Kepolisian Resort (Polres) Wonogiri, menerima penghargaan tentang peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik tingkat nasional Tahun 2018. Penghargaan diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Refiormasi Birokrasi (Menpan-RB), Selasa (11/12), di Hotel Sangrila Kota BNI Jalan Jenderal Sudirman Kav-1 Jakarta, terkait dengan prestasinya dalam peningkatan pelayanan publik kepolisian. Pemberian penghargaan, dilakukan bersamaan acara pertemuan tingkat nasional dalam rangka penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di jajaran kepolisian, utamanya untuk lingkup Polres, Polresta dan Polrestabes.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, Kompol Hariyanto, menyebutkan, penghargaan tingkat nasional yang diberikan oleh pemerintah melalui Menpan-RB tersebut, diterima Kapolres AKBP Robertho Pardede yang hadir didampingi oleh Kanit Regident Satlantas Polres Wonogiri, Iptu Sugihantoro. Paur Subag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, penghargaan bergengsi tersebut dianugerahkan dalam kaitan dengan telah dipenuhinya semua indikator tentang upaya peningkatan pelayanan publik di Polres Wonogiri.

Utamanya yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permenpan-RB Nomor: 15 Tahun 2014 tentang standar pelayanan publik. Dalam hal ini, Polres Wonogiri telah melakukan renovasi ruang pelayanan publik di jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Renovasi ruang-ruang pelayanan publik ini, dilakukan dengan mengedepankan aspek kemudahan dalam memberikan pelayanan kepolisian kepada warga masyarakat yang memerlukannya.

Hal itu selaras dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor: 25 Tahun 2009 tentang  pelayanan publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan, sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Tujuannya, untuk memberikan kepastian dalam kiat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara, dalam upaya mendapatkan kepercayaan masyarakat, melalui bentuk peningkatan pelayanan dengan menerapkan standar pelayanan dengan baik dan konsisten.(suarabaru.id/bp)