blank
RS Bersalin Budi Rahayu nantinya akan dijadikan RS tipe D milik Pemkot Magelang, (Suarabaru.id/dh)

 

MAGELANG- Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,  Pemkot Magelang dalam waktu dekat akan membangun dua rumah sakit. Yaitu rumah sakit tipe D dan rumak sakit tipe C.

Jika pembangunan kedua rumah sakit (RS) itu selesai, maka Pemkot Magelang memiliki tiga rumah sakit. Sebuah lagi adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar tipe B.

‘’Ini antisipasi aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatanya, yang saat ini memberlakukan pelayanan kesehatan berjenjang,’’ kata Kepala Bappeda Kota Magelang, Joko Suparno, kemarin.

Dia mengemukakan, dengan BPJS Kesehatan memberlakukan peraturan baru tersebut, saat ini atrian pasien di RS tipe D dan tipe C membludak. Bahkan tidak sedikit pasien datang untuk  antri mendaftar sebelum subuh, agar bisa diperiksa dokter lebih awal.

Supaya pasien yang sedang sakit tidak perlu mendaftar untuk berobat  pagi sekali, Pemkot Magelang membangun RS tipe D dan C. Harapannya dengan bertambahnya dua RS tersebut, maka atrian panjang pasien di RS sejenis bisa berkurang.

Joko menjelaskan, lokasi untuk RS tipe D itu ditetapkan di RS Bersalin Budi Rahayu, Jalan Oerip Sumoharjo. Budi Rahayu pindah dijadikan satu di RSUD Tidar yang berlokasi di Jalan Tidar. Saat ini pembangunan RS tipe D dan C masih dalam studi kelayakan.

Masalah yang muncul di Budi Rahayu, lanjut mantan Kepala Dishubkominfo, adalah areal  parkir. Karena kendaraan dilarang parkir di pinggir Jalan Oerip Sumoharjo. Selain itu lahan parkir di lokasi itu sempit.

Rencananya di Budi Rahayu tidak dibangun parkir bawah tanah. Bangunan yang lama hanya diperbaiki dan ditambah fasilitas agar sesuai dengan syarat sebagai RS tipe D.

Joko mengatakan, pihaknya sedang mencari lokasi untuk parkir. Kalau perlu disediakan mobil antarjemput untuk pasien dari lokasi parkir ke RS dan sebaliknya.

Selain itu, tidak tertutup kemungkinan kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia, pemilik bekas Stasiun Kebonpolo. Lokasi itu bisa untuk parkir kendaraan pasien.

‘’Mengenai fasilitas apa saja yang harus ada pada RS tipe D, berapa jumlah dokter umum dan dokter ahli serta syarat lainnya, silakan menghubungi Dinas Kesehatan,’’ tuturnya.

Sedang untuk lokasi RS tipe C, tambah Joko, direncanakan menggunakan Kantos Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) di Jalan Gatot Subroto.  Instansi itu selanjutnya pindah ke kantor di Jalan Diponegoro yang saat ini sedang direnovasi. ‘’Untuk RS tipe C pelayanan  dasar harus lengkap,’’ tegasnya. (Suarabaru.id/dh)