blank
FH UGM : Dr. Mailinda Eka Yuniza SH, LL.M, Saksi ahli dari FH UGM Yogyakarta, dan Lie Kamadjaja (kiri), dalam sidang gula non-SNI di PN Blora, Rabu (5/12). Foto : Wahono

BLORA – Pengadilan Negeri Blora, Rabu (5/6), kembali menggelar sidang kasus gula non-SNI milik Lie Kamadjaja. Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari FH UGM, Yogyakarta, Mailinda Eka Yuniza.

Saksi meringankan yang diajukan penasehat hukum Lie Kamadjaja, Heriyanto, hadir di sidang ke-14 itu atas izin langsung dari Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan Sumber Daya Manusia FH UGM, Herliana.

Di hadapan majelis hakim Dwi Ananda (ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota), Mailinda Eka Yuniza lebih banyak memberikan pandangan normatif terkait keluarnya surat pencabutan SPPT SNI.

Pencabutan sertifikat Sertandar Nasional Indonesia (SNI) jadi bahasan utama dan pembahasan panjang di sidang PN Blora, karena diduga diterbitkan secara tidak sah (ilegal).

Pencabutan SPPT SNI Nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016, tertanggal 12 Mei 2016 untuk PT Gendhis Multi Manis (PT GMM) Blora, dari Agro-Based Industry Certification Services (ABICS) Bogor, Jabar, bukan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam keteranngan, Mailinda menyelaskan kepada majelis hakim, dan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Riyadi, bahwa pencabutan dokumen hanya bisa dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat diatasnya.

Pejabat Diatasnya

Adapun pejabat pembuat dan yang menandatangani SPPT SNI PT GMM saat itu, adalah Rochmi Widjajanti, Ketua LSPro-BBIA (ABICS) Bogor.

Sementara dalam bukti sidang PN Blora, pencabutan SPPT SNI Nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016, ternyata dibuat, dikeluarkan, dan ditandatangani oleh Noerdin NK, seorang manajer operasional di ABICS Bogor.

“Karena pencabutan SPPT SNI bukan oleh pejabat yang menerbitkan atau pejabat yang lebih tinggi, ini termasuk sebuah kekeliruan,” jelas Mailinda Eka Yuniza dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Yogyakarta.

Sidang yang digelar mulai pukul 10:45 berkhir pukul 17:10 WIB tersebut, akan dilanjutkan Kamis (6/12), dengan menghadirkan tiga saksi ahli yang diajukan oleh mantan Presdir PT GMM Lie Kamadjaja.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT GMM, Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.(suarabaru.id/wahono)