blank
Wali Kota Magelang, Sigit Widyonindito beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Magelang bersama-sama membuka papan nama kampung ant narkoba, (Suarabaru.id/dh)

 

 

MAGELANG – Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito mencanangkan RW XI Paten Gunung, Kelurahan Rejowinangun Selatan, sebagai kampung antinarkoba. Pencanangan tersebut diharapkan mendorong kampung-kampung lainnya untuk berani melakukan hal yang sama.

‘’Pencanangan ini sangat strategis, luar biasa. RW XI sangat berani mencanangkan, berinisiatif dan berjuang untuk menjadi kampung antinarkoba,’’ tegas Sigit Widyonindito pada acara tersebut, kemarin.

Dia menegaskan, pencanangan ini berarti mulai dari pamong kelurahan hingga masyarakat di bawah memiliki niat yang bulat  mengikrarkan diri sebagai kampung bebas narkoba dan minuman keras.

‘’Harapan saya, tidak hanya RW XI Paten Gunung saja yang dicanangkan sebagai kampung antinarkoba, namun juga kampung-kampung yang lain. Tujuannya tidak lain untuk menyiapkan anak-anak kita sebagai generasi bangsa terbaik,’’ ungkapnya.

Menurutnya, penanganan narkoba dan minuman keras tidak bisa hanya ditangani dan diberantas oleh pemerintah saja. Namun membutuhkan peran serta dari masyarakat. ‘’Jangan sampai kegiatan ini hanya dijadikan seremonial saja. Tapi niatkan kita untuk bebas dari narkoba dan miras,’’ pinta Sigit.

Terkait dengan telah dicanangkannya RW XI Paten Gunung sebagai kampung antinarkoba, Sigit mengingatkan bahwa tantangan ke depan banyak.

‘’Tidak sesederhana yang dibayangkan, tantangan ke depan banyak dan kompleks. Tapi saya yakin, ketua RW sudah punya pengalaman panjang. Kedepankan pamongannya untuk berantas tantangan-tantangan itu, jadikan RW XI ini contoh untuk kampung-kampung lain,’’ harapnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Kota Magelang, Djatmo Wahyudi mengatakan, pencanangan kampung anti narkoba ini berdasarkan sejumlah peraturan.

Di antaranya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dan Perda Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Kota Magelang.

‘’Pencanangan kampung anti narkoba ini merupakan salah satu wujud pembinaan bagi masyarakat Kota Magelang, dan upaya fasilitasi aspirasi warga yang peduli terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba,’’ terangnya.

Selain itu, pencanangan kampung antinarkoba juga dalam rangka membentuk jejaring antinarkoba sejak dini yang dimulai dari tingkat paling bawah. (Suarabaru.id/dh)