blank
Senior CSR Officer Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo menandatangani Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana, Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan atas program yang diusulkan dari Desa Tuwiri Kulon disaksikan Camat Merakurak, Agung Tri Wibowo, Kades Tuwiri Kulon, Dasmiati dan FMK dan tokoh masyarakat setempat.

TUBAN – Sebanyak 26 desa dan 3 kecamatan di Kabupaten Tuban Jawa Timur akhirnya berlega hati setelah pemberdayaan masyarakat  PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. merealisasikan  program pemberdayaan masyarakat melalui ProgramCorporate Social Responsibility (CSR) kepada desa-desa diwilayah pengembangan perusahaan. Program ini menelan beaya total sebesar Rp7,25 miliar.

Program pemberdayaan hasil masukan masyarakat ini, pada tahap awal, masing-masing desa dan kecamatan menyusun proposal program melalui musyawarah dan Focus Group Discussion (FGD). Dari ajuan proposal tersebut, tim yang terdiri dari perwakilan perusahaan, desa, kecamatan dan kabupaten melakukan verifikasi final untuk  menentukan program yang akan direalisasikan. Pemilihan program diprioritaskan pada proposal yang bersifat pemberdayaan.

Menurut Pgs.Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Semen Indonesia, Sigit Wahono“Pelaksanaan CSR perusahaan lebih diprioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat, dimana hal ini selaras dengan program Pemerintah Kabupaten Tuban, yaitu pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, usulan program diharapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar tepat sasaran dan dapat mendukung program pemerintah daerah tersebut”.

“Pada tahun 2018 ini, perusahaan menerima ajuan sebanyak 204 proposal. Namun, proposal yang memenuhi verifikasi hanya sebanyak 190 proposal, yang terdiri dari 114 kategori pemberdayaan masyarakat dan 76 kategori pembangunan sarana dan prasarana,” lanjut Sigit Wahono.

blank
Senior CSR Officer Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo merealisasikan usulan program yang diajukan dari Desa Sembungrejo Kec. Merakurak Kab. Tuban.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa perusahaan melakukan pendampingan sejak penyusunan proposalvsampai dengan saat pelaksanaan program.Hal ini dilakukan dengan harapan agar  implementasi programvdi masing-masing desa dapat sesuai dengan rencana yang sudah disepakati dari hasil musyawarahdan FGD oleh Forum Masyarakat Kokoh (FMK)di desa.

‘’Setelah selesai kegiatan, perusahaan juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program yang telah dilaksanakan. FMK sebagai pelaksana program dapat memberikan laporan yang obyektif dan akuntabel sehingga dapat menjadi referensi untuk program selanjutnya,’’ pungkasnya.(suarabaru.id/sl)