blank
Kepala Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, Waluyo, menunjukkan hasil razia pencopotan paksa APK yang kemudian ditumpuk dengan posisi terbalik, untuk tidak memperlihatkan foto Caleg dan lambang Parpolnya.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Tim gabungan melakukan pencopotan paksa sebanyak 164 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Wonogiri. Ini dilakukan, dalam rangka razia penertiban terhadap keberadaan pemasangan APK yang melanggar aturan. APK yang terkena penertiban ini, mayoritas merupakan APK Pemilu Legislatif (Pileg) dari sejumlah Caleg, lengkap dengan menyertakan lambang Partai Politik (Parpol)-nya masing-masing. Pemasangannya, dilakukan oleh para tenaga teknis dari masing-masing tim suksesnya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wonogiri, Waluyo, langkah pencopotan paksa oleh tim gabungan, dilakukan setelah keberadaan APK yang dinilai melanggar aturan tersebut, mendapatkan peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri. ”Kami dari Satpol-PP yang merupakan bagian sistem yang tak terpisahkan dari tim gabungan, bertugas mengekskusi pencopotan paksa, setelah mendapatkan surat dari Bawaslu,” ujar Waluyo.

Langkah pencopotan paksa dilakukan, setelah tim sukses pemasang APK dinilai mengabaikan peringatan yang dilayangkan oleh Bawaslu. Ekskusi pencopotannya dilakukan oleh petugas Satpol-PP bersama tim gabungan, termasuk di dalamnya personel dari Bawaslu dan aparat keamanan serta unsur terkait lainnya. ”Yang terkena sanksi pencopotan paksa, adalah APK dari para Caleg,” tandas Waluyo. Itu dilakukan, ketika induk Parpol dari Caleg yang bersangkutan, tidak memberikan respon saat mendapatkan surat peringatan dari Bawaslu. ”Kami tidak main asal copot, tapi ada prosedure yang harus dilalui, dengan berpijak pada regulasi yang ada,” tegas Waluyo.

Dalam melakukan langkah penertiban APK, tim gabungan telah melaksanakan tugas sebanyak empat kali. Sasarannya di wilayah Kota Wonogiri dan sekitarnya. Yakni ke tempat-tempat strategis di sudut-sudut jalan dan lokasi tepi keramaian. Dasar pencopotan, mengacu pada Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2018 tentang pelarangan pemasangan APK di sepanjang jalan protokol Kota Wonogiri.

Yaitu sepanjang Jalan Nambangan-Klampisan, Jalan RM Said, Jalan A Yani, Jalan Kabupaten, Jalan Diponegoro, dan Jalan Pemuda. Jelasnya, tandas Waluyo, jalan yang memanjang sejak dari tapal batas Wonogiri-Sukoharjo di Desa Nambangan sampai Tugu Kalpataru di Donoharjo Kelurahan Wuryorejo, dan jalan sepanjang perempatan Ponten sampai ke Jembatan Juranggempal Pokoh Kelurahan Wonoboyo, semuanya di wilayah Kota Wonogiri.

Sebelumnya ruas jalan yang masuk larangan ini, telah diberitahukan kepada semua Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Wonogiri, termasuk disosialisasikan kepada tim sukses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Namun, kenyataannya masih saja ada yang melanggar pemasangan di lokasi yang dinyatakan dilarang, atau di kawasan bebas pemasangan APK. Sebagai resikonya, APK yang dipasang di lokasi larangan, akhirnya ditertibkan dengan cara dicopoti secara paksa. Hasil APK yang dicopot, kini disimpan di Kantor Satpol-PP Kabupaten Wonogiri, dan kepada tim sukes diserukan untuk dapat diambil.

Selain lokasi larangan, pencopotan APK yang direkomendasikan oleh Bawaslu, adalah APK yang jumlah pemasangannya melebihi aturan. Dalam aturan yang harus ditaati, untuk pemasangan APK berbentuk billboard maksimal hanya dua dan yang berupa baliho hanya 5 untuk setiap kota. Namun ketentuan itu ternyata dilanggar, dengan memasang melebihi dari jumlah yang telah diperbolehkan. Dampaknya, kelebihan pemasangan APK terkena razia pencopotan paksa. ”Kalau bendera partai, tidak dibatasi jumlahnya,” jelas Kasatpol-PP Waluyo.(suarabaru.id/bp)