blank
MENGECEK : Saat majelis hakim dan JPU mengecek gula merk Gendhis di gudang milik H. Slamet, Desa Muraharjo, Kecamatan Kunduran, Blora. Foto : Wahono

BLORA – Sidang kasus gula non-SNI milik Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT Gendhis Multi Manis (PT GMM), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis (22/11), dengan menghadirkan saksi fakta.

Kali ini saksi yang diajukan penasehat hukum Lie Kamadjaja, Heriyanto, adalah Sulastri, warga Desa Pengkolrejo, Kecamatan Japah, Blora, salah satu dari belasan saksi yang telah dimintai keterangganya oleh mejelis hakim.

Kepada majelis hakim Dwi Ananda (ketua), Morindra Kresna dan Endang Dewi (anggota), saksi fakta Sulastri memberi keterangan dengan lancar terkait gula merk Gendhis yang dibelinya.

Menurutnya, pada Mei 2017,Sulastri membeli lima kilogram gula merek Gendhis di bakul dekat Pasar Ngawen, Blora. Diakuinya, selain lebih murah, gulanya lebih manis, dan kering.

“Di Ngawen saat itu, harga gula sekitar Rp 13.500 perkilogram, tapi gula merk Gendhis hanya Rp 11.500 perkilogram,” jelasnya pada hakim Morindra Kresna.

Sepekan kemudian, saksi hendak membeli lagi lima kilogram untuk dijual ibunya, namun tidak lagi menemukan gula merk Gendis di Pasar Ngawen, dan bakul lainnya, karena dapat informasi gula merk Gendhis digerebeg polisi.

“Dapat khabar, gula merk Gendhis digerebeg polisi, padahal gula itu lebih murah, bagus, dan lebih manis,” ungkapnya pada hakim Dwi Ananda.

Tak Ada Komplain

Di hadapan hakim, JPU Kejari Blora, Hary Riyadi, Karyono, dan penesehat hukum Lie Kamadjaja, Sulastri mengaku tidak tahu gula itu ber-SNI atau tidak, tapi yang jelas tidak ada keluhan atau komplain dari pelanggan.

Sebelumnya pada sidang Kamis, 15 November 2018 dalam perkara pidana Nomor 144/Pid.Sus/2018/PN-Bla, dimulai pukul 10:05 dan berakhir 21:30 WIB (malam).

Sidang  kesebelas yang merupakan kesempatan terakhir JPU untuk membuktikan dakwaan, JPU menghadirkan satu orang saksi, dan dua orang saksi ahli.

Sayangnya, saksi yang hadir hanya dua orang, yakni satu saksi tambahan (saksi yang tidak ada di-BAP) Aipda Habibul Achmat salah satu penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, dan saksi ahli Mulhaquddin Sastrayuningkrat dati BBIA Bogor.

Terungkap di persidangan, pada 22 Juni 2017 hingga saat persidangan digelar saat ini, status di website www.sertifikasibbia.com BBIA Bogor, Jabar, ternyata sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) gula PT GMM masih aktif.

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT GMM, Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.

Perkara ini menggerlinding ke meja PN, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.(suarabaru.id/wahono)