blank
TALUD : Pembangunan drainase/talud jalan Kamolan-Pelem senilai hampir satu miliar rupiah, kini sedang dikebut pelaksanaannya. Foto : Wahono

BLORA – Pembangunan drainase/talud jalan Kamolan-Pelem, di Desa Kamolan, Kecamatan Kota Blora, senilai hampir satu miliar rupiah jadi sorotan banyak pihak, karena sampai habis masa kontrak kerja belum juga rampung.

Hasil pantauan di lokasi proyek Kamis, 15 November 2018, tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaannya, padahal kontrak kerja seharusnya sudah berakhir pada Selasa, 13 November 2018.

Material cor beton model “U” yang sebelumnya ditumpuk di lokasi penampungan mulai diangkut dengan truk, dan diturunkan di sejumlah titik.  Sebagian lagi sudah ditata oleh pekerja.

“Proyek ini harusnya rampung pada 13 November 2018, ini sudah lewat kontrak kerjanya koq masih masih dalam pekerjaan,” kata M. Solikun, warga Kota Blora.

Menurut informasi, proyek pembangunan drainase/talud jalan Kamolan-Pelem dengan panjang 353 meter, DITCH 600x600x1200 MM panjang 353 meter, kontrol satu unit itu seharusnya sudah dimulai 17 Juli 2018.

Kenyataannya hingga kontrak kerja berakhir pada 13 November 2018 (120 hari kerja), proyek didanai dari bantuan keuangan (bankue) APBD Jaateng tahun anggaran (2018 senilai Rp 989,670 juta, masih belum rampung.

Dipanggil

Yani, pekerja yang ditugasi sebagi mandor proyek CV Kartini, menjelaskan bahwa pelaksana sebenarnya sudah siap sejak lama untuk mengerjakannya.

Namun karena material model “U” harus antri produksi di pabrikan asal Tuban, Jatim, pelaksanan (CV Kartini) terlambat menyelesaikan proyek, bahkan pengiriman material cor beton model “U” masih ada yang kurang.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, Sam Gautama Karnadjaja, menjelaskan pihaknya sudah mengecek lapangan dan membenarkan adanya keterlambatan proyek.

Menurutnya, pihak pelaksana (pemborong) sudah diberi teguran, dan hari ini (Kamis) dipanggil untuk memberi penjelasan soal keterlambatan pekerjaan.

Maka dari keterlambatan tersebut, pihak pelaksanan proyek akan menandatangani kesanggupan penyelesaian, dan menyetujui mekanisme denda atas keterlambatan pelaksanaannya.

“Kami panggil pihak pelaksana, selanjutnya akan dikenakan sanksi mekanisme denda,” Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Sam Gautama Karnadjaja. (suarabaru.id/wahono)