blank
Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, berupaya melakukan pembenahan dan penyempurnaan pelayanan, sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan percepatan proses Adminduk kepada masyarakat.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pelayanan pencetakan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP) sekarang berjalan lancar dan cepat. Pencetakannya pun cukup dilakukan di masing-masing Kantor Kecamatan. Tidak harus tersentral datang ke Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Wonogiri.

Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, Sungkono, pencetakan EKTP Tahun 2018 dapat dilaksanakan secara lancar. Terhitung mulai Tanggal 1 Nopember 2018, pencetakan EKTP dapat dilakukan di 25 kantor kecamatan se Kabupaten Wonogiri. Kemudahan pelayanan ini, telah di-launching oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo, bersamaan dengan pencanganan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Administrasi Kependudukan) yang digelar di Balai Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

”Cukup dilakukan di masing-masing kantor kecamatan, tidak lagi harus ke Kantor Dispendukcapil,” tandas Sungkono. Tidak seperti ketika pada tahun-tahun sebelumnya, yang waktu itu juga dipengaruhi oleh adanya kendala kurangnya material. Tahun-tahun sebelumnya, pelayanan tidak dapat dilakukan secara maksimal, karena droping blanko dan material dari pusat tidak lancar dan dalam jumlah yang selalu kurang.
Dalam kurun waktu Bulan Januari ampai dengan September 2018, di Kabupaten Wonogiri, telah diberikan pelayanan pencetakan sebanyak 103.768 EKTP. Untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 58.327 lembar, Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 29.089, produk akta kelahiran sebanyak 12.503 dan akta kematian sebanyak 7.493 lembar.

Kabupaten Wonogiri, terdiri atas 25 kecamatan dan 294 desa/kelurahan, berpenduduk sebanyak 1.086.597 jiwa. Prosentase pemilikan KTP bagi warganya telah mencapai 96,084 persen. Untuk prosentase pemilikan KK mencapai 98,83 persen, KIA 42,512 persen, akta kelahiran 43,65 persen, akta kematian 25,37 persen. Untuk memaksimalkan pencetakan KTP bagi warga yang berusia dewasa, kini dilakukan pelayanan jemput bola ke kantor desa dan kelurahan, bahkan mendatangi ke rumah-rumah warga yang sakit, jompo atau difabel, untuk dilakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Hal ini untuk menyikapi kebijakan pemerintah pusat, yang akan memberikan sanksi blokir kepada penduduk dewasa yang tidak rekam E-KTP sampai batas waktu akhir Bulan Desember 2018.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, Dispendukcapil Wonogiri juga melakukan pembinaan tertib adminduk kepada Kantor Kecamatan, desa dan kelurahan. Rencananya, pada kecamatan yang memiliki ketertiban tinggi dalam Adminduk, akan dijadikan percontohan. Demikian halnya dengan pemerintahan di tingkat desa maupun kelurahan. Ini dilakukan dalam upaya mewujudkan tertib Adminduk di seluruh Kabupaten Wonogiri. Petugas Adminduk, setiap hari harus melakukan up date data manakala ada kelahiran penduduk atau kematian serta datang-tambah terkait adanya penduduk yang pindah tempat.

Kantor Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, juga melakukan pembaharuan loket pelanyanan dan front office, serta perbaikan aplikasi pelayanan Adminduk yang berorientasi pada transparansi, untuk kiat peningkatan dan percepatan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem keterbukaan pelayanan ini, warga yang mengurus kepentingan Adminduk-nya, dapat mudah memonitor dan mengontrol sampai sejauh mana prosesnya. Untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian, manakala lengkap persyaratannya dan lolos verifikasi maupun validasi datanya, saat ini telah dapat langsung selesai dalam satu hari.(suarabaru.id/bp)