blank
Warga yang mengalami jompo dan kesulitan berjalan, terpaksa digendong untuk menjalani perekaman E-KTP. Ini dilakukan bersamaan dengan pelayanan jemput bola oleh Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Manakala sampai akhir Bulan Desember 2018 mendatang tidak melakukan rekam Elektronik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), maka status kependudukan warga akan diblokir. Pemberian ancaman sanksi pemblokiran status kependudukan ini, diberlakukan bagi semua penduduk Indonesia yang telah berusia dewasa dan kepadanya wajib memiliki KTP.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Wonogiri, Sungkono, ancaman sanksi blokir ini dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bersifat nasional, untuk seluruh penduduk WNI di Tanah Air. Terkait ini, Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri telah berupaya memberikan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat, utamanya yang belum melakukan rekan E-KTP. Tujuannya, agar tidak terhindarkan dari sanksi blokir status kependudukannya.

Sungkono, Senin (12/11), menyatakan, bila sampai ada warga yang terkena sanksi blokir, itu akan menyulitkan urusan pribadinya, gara-gara karena tidak memiliki KTP. Pada hal, keberadaan KTP sangat dominan untuk persyaratan berbagai urusan kehidupan di Tanah Air. Mulai dari ingin membeli tiket pesawat dan karcis kereta api, urusan keuangan dengan lembaga perbankan, balik nama sertifikat tanah, sampai mengurus asuransi termasuk asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan lain-lain. Yang semua urusan tersebut memerlukan KTP.

Dalam sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki KTP, jajaran Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, kini aktif melakukan pelayanan model jemput bola dengan mendatangi ke Kantor Desa dan Kelurahan. Bahkan juga mendatangi ke rumah-rumah warga usia wajib KTP yang kesulitan datang ke Kantor Desa maupun Kantor Kelurahan untuk kepentingan rekam E-KTP. ”Bagi warga yang sakit atau jompo, kami datangi ke rumah-rumahnya untuk menjalani rekam E-KTP di tempat,” tegas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri, Sungkono.

Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri juga memberikan pelayanan jemput bola perekaman E-KTP ke sekolah-sekolah di Kabupaten Wonogiri. Ini dilakukan, untuk melaksanakan perekaman E-KTP bagi para pelajar yang berusia 16 tahun. Sehingga pada saatnya nanti usianya genap 17 tahun, dapat langsung dicetakkan KTP, tanpa harus mengurus lagi secara mendadak. Bersamaan itu, juga dilakukan penyederhanaan pelayanan, dan menyempurnakan aplikasi pelayanan secara transparan, menyiapkan front office yang mengedepankan kemudahan pelayanan, demi menmciptakan langkah percepatan pemberian pelayanan tentang administrasi kependudukan (Adminduk), dengan tetap memedomani regulasi yang berlaku.

”Semua langkah ini, dilakukan sebagai upaya merealisasikan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa),” tegas Sungkono. Di Kabupaten Wonogiri, Gisa telah dicanangkan Bupati Wonogiri Joko Susilo di Balai Desa Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Yang ditindaklanjuti melakukan launching pembaharuan pemberian kemudahan pelayanan pencetakan KTP di 25 Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri secara serentak. Yakni terhitung mulai Tanggal 1 Nopember 2018, pelayanan pembuatan dan cetak KTP dapat dilayani di semua Kantor Kecamatan, tanpa harus datang ke Kantor Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)