blank
Sidang lanjutan gula non-SNI milik mantan Presdir PT GMM Lie Kamadjaja, Kamis (8/11), berlangsung kurang dari 30 menit, karena tiga saksi JPU tidak hadir. (Foto: SB/Wahono)

BLORA – Sidang lanjutan kasus gula non-SNI milik Lie Kamadjaja, mantan Presdir PT GMM (Pabrik Gula Blora), Kamis (8/11), berlangsung tidak lebih dari 30 menit, lantaran tiga saksi jaksa penuntut umum (JPU) kompak tidak hadir.

Saksi ahli dan saksi tambahan yang tidak hadir itu adalah Kompol Rudi Hartanto (Direskrimsus Polda Jateng), Mulhaquddin Sastrayungingkrat (Bogor), dan Hendyamsyah (Jakarta).

 Majelis hakim Dwi Ananda (ketua), dengan anggota Morindra Kresna dan Yayuk Musyafiah (hakim pengganti), memberi kesempatan jaksa penuntut umum (JPU) Hary Riyadi (Kejari Blora) agar menghadirkan saksi pada sidang Kamis (15/11).

 “Kami beri waktu sepekan lagi untuk sidang Kamis (15/11), ketiga saksi JPU harus bisa hadir,” tandas Dwi Ananda.

Majelis hakim juga mengkofirmasi kepada penasihat hukum terdakwa Lie Kamadjaja, Heriyanto dkk, terkait saksi-saksi yang akan diajukan pada sidang-sidang mendatang.

 Heriyanto akan mengajukan sembilan saksi fakta, dan lima saksi ahli dalam sidang lanjutan itu, antara lain dari akademisi (UGM), dan pejabat utama Balai Besar Industri Agro (BBIA) Bogor, Jabar.

 Tepat Waktu

 Dwi Ananda menambahkan, pihaknya sudah menjadwalkan sidang putusan akan digelar pada Kamis (6/12), sehingga mengingatkan pihak JPU agar saksi hadir tepat waktu pada pekan depan.

 “Kami harus ingatkan JPU, saksi harus hadir sidang ke XI pekan depan, karena Kamis (6/12) adalah jadwal sidang putusan,” tandas Dwi Ananda.

 Sidang perkara gula non-SNI yang digelar di ruang sidang utana Pengadilan Negeri (PN) Blora, dengan terdakwa Lie Kamadjaja hadir dengan didampingi pengacaranya asal Jakarta, Heriyanto dkk.

 Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT GMM, Lie Kamadjaja melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

 Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal juga menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak 21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog.

Dakwaan pada Kamadjaja memproduksi barang yang tidak ber-SNI, mengimpor atau mengedarkan barang/jasa yang tidak memenuhi dan tidak memiliki sertifikasi atau sertifikasi habis masa berlakunya.

Sementara itu semua saksi yang dihadirkan JPU, belum ada satu orang pun yang mengaku atau melihat adanya pencabutan sertifikat standar nasional (SNI).

Perkara ini masuk ke meja PN, setelah Polda Jateng pada Kamis (25/5/2017), menyegel dua gudang di Blora yang di dalamnya tersimpan 1.107 ton, dan 133 ton gula kristal putih milik Lie Kamadjaja yang diduga gula non-SNI.(SuaraBaru.id/whn)